Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya peningkatan kinerja hakim ad hoc setelah pihak pemerintah resmi menerbitkan regulasi baru terkait hak keuangan dan fasilitas mereka. Kebijakan ini dinilai menjadi momentum demi memperkuat integritas lembaga peradilan.

Sahroni mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026. Menurutnya, perhatian terhadap kesejahteraan hakim merupakan untukan penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum.

“Semoga hakim-hakim bekerja semakin baik dan profesional,” kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Ia menilai kebijakan tersebut memperlihatkan komitmen pihak pemerintah dalam memperbaiki sistem peradilan melalui peningkatan kesejahteraan aparatnya. Namun, Sahroni juga mengingatkan agar perhatian serupa diberikan kepada aparat penegak hukum lainnya.

“APH Kejaksaan juga mohon perhatian Bapak Presiden, terutama daerah yang terpencil,” katanya.

Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sendiri diterbitkan sebagai upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia. Aturan yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 ini mengatur secara komprehensif hak keuangan dan fasilitas untuk hakim ad hoc, yang selama ini dinilai perlu penyesuaian.

Dalam ketentuannya, hakim ad hoc disebut sebagai aparatur negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman, berakibat perlu dukungan yang memadai melalui sistem pengaturan yang terintegrasi. Selain itu, regulasi ini juga diarahkan demi mendorong lahirnya hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri.

Kehadiran Perpres ini sekaligus menggantikan sejumlah aturan semasih belumnya terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc, termasuk ketentuan mengenai uang kehormatan yang telah sejumlah kali merasakan perubahan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *