MediaMerdeka.com – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik keras jalannya proses peradilan militer terkait kasus penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang dinilai mengabaikan posisi dan perlindungan terhadap pihak korban.
Menurutnya, sebuah peradilan yang memaksakan proses tanpa mempertimbangkan kepentingan pihak korban akan kehilangan legitimasi moral dan hukum.
Usman menyoroti bagaimana pihak otoritas hukum seolah baru menyadari pentingnya peran pihak korban setelah persidangan berjalan sejumlah agenda. Padahal, sejak awal pihak korban telah menegaskan sikap menepis demi terlibat dalam mekanisme peradilan militer tersebut.
“Baru disadari peran pihak korban penting ketika persidangan dimengawali. Bagaimana barangkali Anda mengangkut suatu perkara mengatasnamakan pihak korban sementara pihak korban sikapnya bagaikan itu (menepis)?” Ujar Usman Hamid dalam kanal Youtube Bambang Widjojanto, pada Minggu (17/5/2026).
Ia mengimbuhkan bahwa tanpa kehadiran dan partisipasi sukarela dari pihak korban, eksistensi legal dari oditur maupun legitimasi peradilan demi mewakili kepentingan publik menjadi dipertanyakan.
“Enggak ada (legitimasinya),” tegas Usman.
Dorong ‘Hak Ingkar’ Korban ke Mahkamah Agung
Dalam hal tersebut, muncul wacana mengenai penerapan prinsip restorative justice yang sewajibnya menyerahkan dasar legalitas untuk pihak korban demi memiliki “hak ingkar” atau hak demi menepis jalannya persidangan apabila dianggap tidak adil.
Usman membeberkan bahwa pada saat ini pihak pihak korban dan kuasa hukumnya tengah mengupayakan langkah hukum bersama menyurati Ketua Mahkamah Agung (MA).
“Itu yang sedang diupayakan oleh pihak pihak korban dan kuasa hukumnya, menyurati Ketua Mahkamah Agung demi menegaskan hak ingkar atas proses peradilan militer dan mengimbau pendapat hukum dari Mahkamah Agung,” jelasnya.
Peradilan Umum vs Militer
Lebih lanjut, Usman menyinggung soal sengketa yurisdiksi yang sewajibnya diberakhirkan oleh para pemangku kebijakan bagaikan Jaksa Agung, Panglima aparat TNI, Kapolri, hingga Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Menko Kumham). Ia menilai, kasus yang merugikan kepentingan umum sewajibnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Ia merujuk pada peristiwa yang terjadi di ruang publik, bagaikan yang terekam dalam belasan kamera CCTV masyarakat sekitar di Jakarta Pusat, yang telah menimbulkan ketakutan luas di masyarakat sekitar.
“Terjadi di Jalan Talang, terjadi di Jakarta Pusat di lingkungan masyarakat sekitar, masyarakat sekitar menyaksikan CCTV juga punya publik, punya otoritas keamanan pihak kepolisian dalam hal ini punya otoritas lalu lintas, punya masyarakat sekitar-masyarakat sekitar secara pribadi, Itu kan seluruhnya dirugikan masyarakat sekitar umum,” ungkapnya.
Ia menyayangkan sikap para aparatur negara berwenang yang tidak dalam waktu dekat memutuskan status peradilan ini sejak awal. Mengingat peristiwa tersebut terjadi di lingkungan masyarakat sekitar sipil, Usman menilai kepentingan publik lah yang teramat sejumlah dirugikan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini


