MediaMerdeka.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pihak pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap platform e-commerce yang menaikkan biaya layanan di tengah proses penyusunan regulasi perlindungan UMKM.
Ia mengaku telah memanggil seluruh korporasi e-commerce dan mengimbau agar tidak ada kenaikan biaya tambahan semasih belum aturan baru diterbitkan pihak pemerintah.
“Kemarin kita udah panggil seluruh korporasi marketplace saya telah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Itu udah tegas itu,” ujarnya bagaikan yang dikutip, Jumat (15/5/2025).
Maman menyebutkan pihaknya juga telah memperoleh komitmen dari para platform e-commerce terkait kebijakan biaya layanan. Karena itu, pihak pemerintah akan mengambil langkah tegas apabila masih ada marketplace yang tetap menaikkan tarif kepada penjual.
“Kalau sampai ada marketplace yang berupaya mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak,” jelas Maman.
Semasih belumnya, para penjual online ramai mengeluhkan penyesuaian biaya platform yang dinilai semakin memberatkan tersangka usaha kecil.
TikTok Shop diketahui mengumumkan kebijakan Biaya Komisi Dinamis bersama batas maksimal komisi penjual naik dari semasih belumnya Rp 40.000 per item menjadi Rp 650 ribu per item. Kebijakan tersebut dijadwalkan mengawali berlaku pada 18 Mei 2026.
Selain itu, platform tersebut juga menerapkan penyesuaian biaya pengiriman demi pengembalian barang.
Dalam kebijakan baru itu, penjual dapat dikenakan biaya hingga Rp 5.000 demi pengiriman ke pembeli akibat pengiriman tidak berhasil maupun pembatalan lantaran pembeli berubah pikiran.
Maman menegaskan pihak pemerintah pada saat ini berada di posisi demi menyerahkan perlindungan kepada tersangka usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace.
Menurut dia, Keaparatur negara kementerianan UMKM bersama keaparatur negara kementerianan terkait masih menjalankan sinkronisasi pembahasan guna menyiapkan mekanisme dan regulasi yang menjadi payung hukum untuk tersangka UMKM maupun penyedia platform digital.
“Saya mau sampaikan Insyaallah keberadaan pihak pemerintah akan senantiasa pada posisi demi menyerahkan dan mengamankan serta melindungi maupun meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil kita yang berjualan di e-commerce,” pungkas Maman.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini


