Selundupkan 9.162 Butir Ekstasi dari Malaysia, Kurir Ini Mengaku Dibayar Rp 700 Ribu

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Medan bersama menangkap seorang pria bernama Muhammad Hadi (31).

Hadi ditangkap setelah kedapatan mengangkut narkotika jenis ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim 1 Satgas NIC bersama Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri serta Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara.

“Tim 1 Satgas NIC serta Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Kanwil Sumut mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi jaringan Malaysia-Medan,” kata Eko dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/8/2026).

Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai seorang pria yang mengangkut tas ransel hitam. Tim lalu menjalankan pengintaian semasih belum menangkap Hadi di pintu keluar 2 Mall Manhattan Times Square.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam tas ransel tersebut.

“Ditemukan narkotika jenis ekstasi yang berada di dalam tas ransel warna hitam yang berisikan dua bungkus besar plastik bening yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar Eko.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu tas hitam berisi dua bungkus plastik bening berukuran besar. Di dalamnya terdapat sekitar 9.162 butir ekstasi serta pecahan atau serbuk ekstasi bersama berat 68 gram.

Dijanapabilan Upah Rp700 Ribu

Dalam pemeriksaan, Hadi mengaku memperoleh pekerjaan tersebut dari seseorang berinisial Yuki. Keduanya diketahui telah saling mengenal selama lima tahun lantaran berasal dari kampung yang sama.

Menurut Eko, Hadi menyambut baik tawaran tersebut lantaran sedang membutuhkan uang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah lama tidak bekerja.

“Tersangka dijanapabilan upah oleh saudara Y sebesar Rp700 ribu apabila sukses menjalankan pengambilan atau penjemputan barang tersebut. Tersangka telah dikasih upah sebesar Rp300 ribu melalui transfer,” jelas Eko.

Hadi lalu diminta mengambil barang tersebut dan menyerahkannya kepada Yuki di Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Polisi menduga ekstasi tersebut merupakan pesanan seseorang bernama Luken yang tinggal di sekitar Namorambe, Deli Serdang.

Saat ini, penyidik masih menjalankan pengembangan demi mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *