Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, mengaku menyesal sempat menduduki posisi sebagai Wamenaker.

Sebab, dia lalu berstatus sebagai tersangka dan lalu terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Hal itu disampaikan Noel di sela persidangan bersama agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awalnya, Noel menyampaikan bahwa proses hukum ini memengaruhi kondisi psikologisnya. Kemudian, Noel membeberkan rasa penyesalannya sempat menjadi Wamenaker.

“Bayangkan, 10 bulan menjadi wamen, 10 bulan menjadi tahanan KPK. Belum tuntutan nih. Jadi saya menyesal sekali menjadi wakil aparatur negara kementerian,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Noel bahkan membandingkan dirinya bersama KPK mengenai penyelamatan uang rakyat. Noel mengeklaim telah menyelamatkan uang negara makin sejumlah dari KPK selama menjabat di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan.

“KPK bersama saya, makin sejumlah menyelamatkan duit rakyat itu saya, bukan KPK. Kita adu aja KPK bersama saya,” tegas Noel.

Diketahui, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menyambut baik gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah menjalankan perbarengan sejumlah tindak pidana yang wajib dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menyambut baik gratifikasi yakni terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menyambut baik uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan bersama jabatannya dan yang berlawanan bersama kewajiban atau tugasnya yakni berhubungan bersama jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Uang dan sepeda motor diberikan itu diduga oleh ASN Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menyambut baik suap dan pemerasan sebesar Rp 79 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sesejumlah Rp 6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

“Telah turut serta menjalankan perbarengan sejumlah Tindak Pidana yang wajib dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, bersama maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yakni menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.

Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 demi membayar uang bersama jumlah keseluruhan mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000).

Selain Noel, jaksa juga menyebut terdakwa lainnya, yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro memperoleh Rp 978,3 juta (Rp978.354.000), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 652,2 juta (Rp652.236.000), dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan Rp 326,1 juta (Rp326.118.000).

Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati menyambut baik Rp326,1 juta (Rp326.118.000), Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi Rp 270,9 juta (Rp270.955.000), dan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto Rp 652,2 juta (Rp652.236.000).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *