MediaMerdeka.com – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat anggota BAIS aparat TNI yang menjadi terdakwa akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Rabu (20/5/2026) pada hari ini.
Keempat terdakwa tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
“Sidang akan digelar 20 Mei 2026 bersama agenda tuntutan dari Oditur Militer,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari kepada wartawan.
Endah menyebutkan proses persidangan masih berjalan dan mengimbau publik tetap mengawal jalannya sidang tanpa menggiring opini yang dinilai dapat memengaruhi independensi majelis hakim.
“Saat ini proses persidangan masih berlangsung, mari kita ikuti dan sama-sana kawal prosesnya. Jangan menciptakan kesan di masyarakat sekitar bahwa ada hal-hal yang dapat mengganggu independensi pengadilan,” katanya.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah oditur militer membeberkan motif para terdakwa dalam sidang dakwaan pada 29 April 2026 lalu.
Dalam persidangan itu, oditur menyebut para terdakwa tersulut emosi lantaran aktivitas Andrie Yunus yang dianggap menyerang institusi aparat TNI. Salah satunya saat pihak korban menerobos rapat tertutup pembahasan revisi UU aparat TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.
“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi aparat TNI, bahkan menginjak-nginjak institusi aparat TNI,” kata salah satu oditur saat membacakan dakwaan.
Tak cuma itu, oditur juga menyebut kekesalan para terdakwa dipicu kritik Andrie terhadap aparat TNI, termasuk gugatan terhadap UU aparat TNI ke Mahkamah Konstitusi.
“Serta aparat TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025. Dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

