Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Sesejumlah empat personel Tentara Nasional Indonesia (aparat TNI) menyikapi sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang tersebut digelar di ruang sidang Garuda, bersama dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.

Dalam kasus tersebut, keempat personel aparat TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie bersama tujuan menyerahkan pelajaran dan “efek jera” agar tidak menjelek-jelekan institusi aparat TNI.

Adapun, sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi aparat TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi demi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan menjalankan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang aparat TNI di Jakarta.

Sikap lainnya yang menciptakan para terdakwa kesal, yakni saat Andrie menggugat UU aparat TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh aparat TNI mengintimidasi atau menjalankan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para personel aparat TNI, yang telah merencanakan demi menjalankan penyiraman memakai air keras terhadap Andrie, di mana telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota aparat TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *