Penyidikan Dinilai Stagnan Jadi Alasan TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah hukum tersebut tetap ditempuh meski pada saat ini telah ada Laporan Polisi (LP) Model B yang diajukan pihak pihak korban.

Kuasa hukum Andrie Yunus dari TAUD, Fandi Denisatria, menerangkan bahwa objek praperadilan kali ini berfokus pada Laporan Model A yang semasih belumnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat semasih belum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Sebagaimana teman-teman ketahui, kepihak kepolisianan itu sebenarnya telah melaksanakan serangkaian penegakan hukum atau penyidikan, yakni dimengawali tanggal 13 Maret. Dan itu merupakan laporan Model A,” ujar Fandi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).

Menurut Fandi, berdasarkan pengamatan tim hukum, penyidik sebenarnya telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat demi mengungkap tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie. Namun, proses hukum dinilai berhenti tanpa penjelasan yang memadai.

“Sejauh yang kami lihat dan teman-teman dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi saksikan, penyidik dari Polda Metro Jaya telah menjalankan serangkaian penegakan hukum dan memperoleh alat bukti yang menurut kami telah jelas dan terang mengarah kepada para tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,” ujarnya.

Ia mengimbuhkan, ketidakjelasan tindak lanjut perkara pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menjadi alasan utama pengajuan praperadilan tersebut.

Saat ini, terdapat dua jalur proses hukum yang berjalan. Pertama, Laporan Model A yang tengah diuji melalui mekanisme praperadilan, dan kedua, Laporan Model B yang masih berada pada tahap penyelidikan.

Senada bersama Fandi, anggota TAUD sekaligus perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Afif Abdul Qoyyim, menegaskan bahwa praperadilan ini penting demi menguji transparansi penegakan hukum, terutama setelah muncul informasi mengenai pelimpahan perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) aparat TNI.

“Agenda praperadilan ini meskipun kita juga mengajukan LP Model B, tapi itu dua kondisi yang berbeda. LP B merupakan untukan dari partisipasi kami sebagai kuasa hukum pihak korban demi menuntut keadilan,” kata Afif.

Afif menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam RDPU Komisi III DPR RI yang menyebut kasus tersebut telah dilimpahkan ke Puspom aparat TNI. Menurutnya, langkah itu berpotensi menciptakan proses penegakan hukum menjadi kabur.

“Kami menilai bersama adanya pelimpahan tersebut, proses penegakan hukum dapat menjadi kabur, dan kami menduga itu merupakan bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam,” tegasnya.

Selain itu, tim hukum juga memakai perspektif KUHAP baru yang dinilai makin berpihak kepada pihak korban. Dalam aturan tersebut, penyidikan yang stagnan dapat dijadikan objek praperadilan.

“KUHAP baru amat berperspektif pihak korban, di antaranya terkait pelaporan yang tidak ditindaklanjuti secara serius. Maka pelaporan Model A yang disusun pihak kepolisian di Polres Jakarta Pusat namun tidak ditindaklanjuti secara serius kami anggap sebagai proses penegakan hukum yang stagnan,” lanjut Afif.

Reporter: Tsabita Aulia
 
 
 

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *