Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pertemuan-pertemuan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji tambahan.

Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Hilman sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024 pada Rabu (20/5/2026).

“Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan bersama Mentri dan aparatur negara lainnya terkait kuota haji tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Selain itu, penyidik juga mendalami keterangan Hilman terkait upaya biro perjalanan haji yang tergabung dalam asosiasi demi mengelola kuota haji tambahan.

“Saksi HL didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) demi mengelola kuota haji tambahan,” ujar Budi.

Semasih belumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut. Keduanya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour. Sementara Asrul menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menahan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024.

“Pada pada hari ini, KPK menjalankan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, demi 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai bersama 31 Maret 2026,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.

Selain Yaqut, KPK juga menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *