MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Tersangka diduga memakai dokumen korporasi pemegang izin resmi demi mengekspor hasil tambang yang berasal dari lokasi di luar wilayah IUP.
Tersangka yang ditetapkan merupakan Sudianto alias Aseng, selaku beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Hari ini kami mengamankan sejumlah orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Saat ini, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” kata Syarief kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Kamis (22/5/2026) malam.
Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejagung menemukan PT QSS tidak menjalankan aktivitas penambangan di lokasi yang telah diberikan dalam izin usaha pertambangan.
Sebaliknya, korporasi tambang bauksit tersebut diduga menjalankan penambangan di wilayah lain, lalu hasil tambangnya diekspor memakai dokumen resmi milik PT QSS.
“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu,” jelas Syarief.
“Tapi menambang di tempat lain, yang dijual ekspor memakai dokumen dari PT QSS bersama bekerja sama bersama penyelenggara negara,” imbuhnya.
Menurut penyidik, praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025.
Kejagung kekinian masih menjalankan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pontianak dan Jakarta demi mengumpulkan alat bukti tambahan serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sementara itu, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola IUP tersebut masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan pada saat ini sedang dihitung oleh BPKP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aseng langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan demi kepentingan penyidikan makin lanjut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

