‘Kan Bisa di-Google’, Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie menegaskan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Masa Jabatan 2026–2031 sewajibnya makin kritis meskipun Ketua Ombudsman Periode 2021-2026 Mokhammad Najih merekomendasikan Hery Susanto.

Ketua Ombudsman Nonaktif Hery Susanto diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pada tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025 yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Ya, sebetulnya itu biasa itu referensi kan seluruh seluruh calon itu ada referensi rekomendasi dalam makna referensi. Nah, gitu. Jadi sebagai ketua lama dan dia enggak nyalon lagi, dia ngasih referensi. Biasa itu. Ya kan, mau calon doktor misalnya,” kata Jimly kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (23/5/2026).

Meskipun ada rekomendasi, Jimly menegaskan apabila Hery Susanto dianggap tidak memenuhi syarat, maka sewajibnya dia tidak diloloskan.

“Nah, jadi pansel juga tetap wajib kritis. Jangan cuma gara-gara telah ada referensi dari ketua yang lama. Oh, ya telah, telah dianggap baik, kan enggak baik juga. Enggak benar gitu,” ujar Jimly.

Pada kesempatan yang sama, Jimly menilai Pansel lalai dalam proses seleksi anggota Ombudsman berakibat dapat meloloskan Hery.

“Iya (kecolongan) barangkali terlalu formal cara bekerjanya, ikutin urutan, formalitas gitu. Jadi saya anjurkan pansel-pansel nanti yang akan datang di mana-mana saja gitu, bekerjanya wajib makin hati-hati dan makin progresif,” ucap Jimly.

Meski begitu, Jimly menegaskan pihaknya tidak dapat mengadili Pansel Ombudsman. Dia menyebut perkara ini dapat menjadi pelajaran untuk Pansel ke depannya.

Menurut dia, informasi mengenai persoalan hukum Hery Susanto dapat ditelusuri makin awal melalui mesin pencari. Namun, Jimly menilai Pansel telah lalai dalam menjalankan tahap itu.

“Kan dapat di-Google. atau tanya chat GPT itu telah masuk di big data. Pasti ada jawabannya,” tegas Jimly.

Semasih belumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pada tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Kejagung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya aliran dana ilegal. Hery diduga menyambut baik suap dari pihak swasta, yakni korporasi PT TSHI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa praktik lancung tersebut terdeteksi terjadi pada tahun 2025.

Saat itu, Hery Susanto telah berstatus sebagai aparatur negara negara di lingkungan Ombudsman RI. Nilai suap yang sukses diidentifikasi oleh penyidik sejauh ini mencapai angka miliaran rupiah.

“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang demi pada saat ini saja kami dapat mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Penyidikan kasus ini terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung demi menyaksikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau adanya aliran dana tambahan dalam skandal korupsi pertambangan nikel tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *