MediaMerdeka.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu, mendesak aparat penegak hukum (APH) demi menindak tegas dugaan promosi minuman beralkohol yang memakai ayat suci Al-Qur’an dalam sebuah acara musik.
Pasha menilai, tindakan tegas dari kepihak kepolisianan amat diperlukan guna meredam potensi kemarahan publik yang makin luas.
Ia mengingatkan agar aparat bergerak cepat semasih belum masyarakat sekitar mengambil langkah sendiri.
“Prinsipnya, APH wajib mengambil tindakan. Jangan sampai masyarakat sekitar atau umat Islam mengambil kesimpulan sendiri. Amarah rakyat akan makin sejumlah,” ujar Pasha kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Legislator PAN ini juga mengimbau agar aparat tidak menganggap remeh persoalan ini. Ia merujuk pada kasus serupa yang sempat menimpa Holywings sejumlah waktu lalu.
“Kan begitu. Apa kita lupa kejadian Holywings? Ini mengingatkan kita kembali ke soal itu,” tegasnya.
Menurut Pasha, pertanggungjawaban hukum tidak cuma tertuju pada merek minuman tersebut, namun juga kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan acara, termasuk penyelenggara dan pembawa acara (MC) yang diduga menginisiasi permainan tersebut.
“Siapa yang teramat bertanggung jawab? Penyelenggara acara, termasuk yang memainkan game itu. Siapa itu? MC-nya, host-nya siapa itu? Kok dapat kepikiran bikin bercandaan bagaikan itu?” kata Pasha.
Ia menyayangkan digunakannya ayat suci Al-Qur’an sebagai materi promosi miras, yang dinilainya sebagai tindakan yang amat tidak terpuji.
“Jadi wajib diambil tindakan tegas semasih belum masyarakat sekitar kita mengambil kesimpulan sendiri. Nanti umat Islam marah, segala macam. Dan ini amat tidak Pancasilais, tidak beradab,” tuturnya.
Sebagai Kapoksi PAN di Komisi VIII DPR RI, Pasha menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras insiden tersebut.
“Kalau kaitan bersama Komisi VIII, Komisi VIII mengecam. Saya selaku Kapoksi PAN mengecam,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pasha mendorong Polri demi dalam waktu dekat menjalankan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Menurutnya, apabila terbukti ada pelanggaran, tindakan penahanan pun perlu dipertimbangkan.
“Harus. Kita dorong Polri dalam waktu dekat mengambil tindakan. Harus dalam waktu dekat dipanggil, diperiksa. Bahkan bila perlu, ditahan,” tegas Pasha.
Langkah cepat kepihak kepolisianan, menurut Pasha, juga merupakan bentuk perlindungan terhadap keselamatan pihak yang terlibat agar tidak menjadi sasaran kemarahan massa.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

