Pemerintah Wajibkan Dolar Hasil Ekspor Masuk Himbara, Apa Untung Ruginya?

admin
By
admin
8 Min Read

MediaMerdeka.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mengawali 1 Juni 2026. Lewat aturan ini, eksportir diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor di sistem keuangan Indonesia, terutama melalui bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Negara (Himbara).

Kebijakan ini langsung memicu pertanyaan besar: kenapa uang hasil ekspor wajib diparkir di bank dalam negeri? Apakah benar dapat memperkuat Rupiah?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bila kebijakan DHE SDA disimpan di Himpunan Bank Negara (Himbara) merupakan upaya Pemerintah dalam menjalankan Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang juga disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 lalu.

“Bagaimana kita mengonfirmasi hasil ekspor tersebut benar-benar masuk dan demi memperkuat fondasi ekonomi dalam negeri,” katanya di Kantor Keaparatur negara kementerianan Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (21/5/2026).

Apa itu DHE SDA?

DHE SDA merupakan dana atau devisa (valuta asing) yang diperoleh eksportir dari hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari pengelolaan atau pengolahan kekayaan Indonesia.

Kebijakan baru soal DHE SDA ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026.

Dalam regulasi terbaru, Menko Airlangga menyampaikan eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia (SKI), dan tingkat kepatuhan 100 persen.

Industri minyak dan gas bumi (migas) wajib menempatkan DHE SDA 30 persen selama tiga bulan. Sedangkan industri non migas wajib menempatkan DHE SDA 100 persen selama 12 bulan dalam rekening khusus.

Khusus demi perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, Airlangga menyebut penempatan retensinya minimal 30 persen demi jangka waktu tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank-bank non Himbara.

“Batas konversi DHE valas dan Rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen,” imbuhnya.

Cara Bank Indonesia rayu eksportir

Demi mendukung DHE SDA disimpan ke bank Pemerintah, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan sejumlah kemudahan demi para eksportir.

Pertama, Perry membuka opsi demi para eksportir agar dapat menyimpan DHE SDA ke bank non himbara. Kelonggaran ini berlaku demi para mitra dagang yang memiliki perjanjian kerja sama perdagangan internasional.

“Terus bank-bank yang non himbara ada kerja sama internasional. Tapi bank-banknya juga dapat berkualitas dan juga dapat memfasilitasi kebutuhan negara, kebutuhan perekonomian, dan kebutuhan pengusaha, yakni bank-bank yang ukurannya juga tentu saja besar. Kemudian juga keterkaitannya, lalu juga kompleksitasnya, sampai lalu besarnya transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, infrastruktur, dan tentu saja kriteria yang teramat penting merupakan bank-bank yang memang dari negara yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan, kesepahaman, dan kesepakatan lainnya mengenai perdagangan,” papar dia di Kantor Kemenko Perekonomian.

Kedua, BI juga mengizinkan DHE SDA sebagai instrumen term deposit, baik dari eksportir kepada bank maupun bank ke BI. Semasih belumnya penempatan DHE SDA cuma ditempatkan di rekening khusus maupun instrumen milik perbankan.

BI turut memperluas mata uang dari yang selama ini terbatas pada Dolar AS, kini dapat memakai mata uang lain bagaikan Yuan China. Perry beralasan bila transaksi Yuan mencapai 25 miliar Dolar AS tahun lalu, bersama rata-rata bulanan 3,7 miliar Dolar AS.

“Kalau punya Chinese Yuan di dalam negeri telah sejumlah itu dapat langsung transaksikan mau tunai spot boleh, mau swap boleh, juga mau lalu digunakan demi forward juga boleh,” kata dia.

Selain itu, tenor penempatan DHE SDA juga diperpanjang hingga 12 bulan demi fleksibilitas makin besar untuk eksportir dalam memanfaatkan dana tersebut demi kebutuhan usaha.

Lalu dari sisi pemanfaatan, DHE SDA nantinya dapat digunakan sebagai underlying transaksi lindung nilai (hedging), transaksi forex swap antara eksportir dan bank, hingga menjadi agunan kredit rupiah eksportir di perbankan.

“Kemudian merupakan penguatan pengawasan melalui penyelesaian aplikasi dan proses bisnis. Bagaimana penyelesaian aplikasi pengawasan sesuai PP DHE SDA yang terbaru maupun penguatan pengawasan off-site,” beber dia.

Insentif DHE SDA dari OJK

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyerahkan insentif demi mendukung kebijakan DHE SDA.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi membeberkan bila dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum, syariah, dan unit usaha syariah.

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini juga menyerahkan relaksasi terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Bagian penyediaan dana yang dijamin bersama agunan tunai dana DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK sepanjang memenuhi persyaratan.

“Ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi DHE SDA tetap menyerahkan ruang untuk perbankan demi mendukung kebutuhan pembelian dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” ungkap Kiki.

Benarkan Rupiah menguat apabila DHE SDA disimpan di bank negara?

Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Moh. Ikhsan menilai bila DHE SDA yang disimpan di bank himbara tidak memperkuat nilai tukar Rupiah. Sebab valuta asing (valas) yang telah diparkir di bank BUMN masih dalam bentuk valas, bukan transaksi.

“Devisa hasil ekspor itu tidak akan meningkatkan nilai tukar rupiah, lantaran valas yang ada di luar ditaruh ke dalam negeri tetap dalam bentuk valas. Tidak ada transaksi jual beli valas,” katanya kepada MediaMerdeka.com di sela-sela acara Menakar Akurasi Laporan The Economist: Apakah Indonesia Menuju Jurang? di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Ia menyimpulkan bila DHE SDA yang disimpan memang memperkuat cadangan devisa, tapi sifatnya makin persepsi.

“Nah memang ini akan memperkuat cadangan devisa BI. Jadi ada penguatan tapi sifatnya persepsi,” lanjutnya.

Sementara itu Direktur Ekonomi Celios, Nailu Huda menilai bila penyimpanan DHE SDA ke himbara sejatinya merupakan kebijakan yang baik demi menstabilkan nilai Rupiah bersama cadangan devisa yang kuat.

“Rupiah diharapkan akan menguat seiring menguatnya cadangan devisa kita,” katanya kepada MediaMerdeka.com, Jumat (22/5/2026).

Namun demikian, ia menyebut kebijakan ini juga menyerahkan beban tambahan untuk pengusaha, baik importir maupun eksportir. Sebab mereka memperlukan ketersediaan uang cash yang cukup guna operasional usacuma.

“Kebijakan menahan DHE yang makin lama menciptakan ketersediaan cash akan cukup terganggu,” timpalnya.

Huda membeberkan, para pengusaha juga butuh uang demi memutarkan kembali usacuma. Ia berpandangan bila insentif yang diberikan kepada pengusaha dari pihak pemerintah bukan hal yang cukup.

“Pengusaha makin membutuhkan kejelasan mengenai arus kas di korporasinya. Apalagi tidak seluruh pengusaha bertransaksi ekspor impor melalui bank BUMN. Ada juga tersangka usaha di luar negeri yang prefer memakai bank yang satu ‘bendera’. Artinya, di sini ada restriksi yang dapat menghambat proses ekspor impor,” paparnya.

Lebih lanjut Huda menyebut kinerja ekspor barangkali bakal terhambat lantaran kemampuan arus kas korporasi eksportir juga akan berkurang. Termakin untuk korporasi eksportir yang mengimpor barang.

“Pasti keuangan mereka akan terganggu lantaran aturan DHE ini. Maka saya rasa memang aturan DHE ini wajibnya dibuka juga demi penempatan di bank swasta. Jika alasannya merupakan adanya loophole pengawasan penempatan DHE yang ke luar negeri lagi, maka perbaiki dalam hal pengawasannya,”jelasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *