Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Semarang pada perdagangan awal pekan ini.

Para abdi negara tersebut dipanggil demi menyerahkan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi kunci terkait klaster perkara dugaan suap importasi barang komoditas serta penerimaan gratifikasi yang menjerat jajaran aparatur negara teras instansi kepabeanan tersebut.

Daftar Saksi yang Dipanggil ke Gedung Merah Putih

Berdasarkan data draf pemanggilan yang dirilis Biro Hubungan Masyarakat KPK, terdapat empat oknum PNS Bea Cukai Semarang yang masuk dalam daftar riwayat pemeriksaan tim penyidik, yakni:

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menyerahkan keterangan resmi kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Selain dari unsur birokrasi, pada hari yang sama tim penyidik bentukan KPK turut memanggil dua orang saksi tambahan yang berasal dari sektor privat atau kalangan tersangka usaha swasta (wiraswasta), atas nama Ign Denny Narendra dan Danang.

Kendati demikian, pihak otoritas KPK masih belum menyerahkan konfirmasi final mengenai ketentuan kehadiran para saksi tersebut di ruang pemeriksaan. Jubir KPK juga masih enggan membeberkan secara detail mengenai materi substansi pertanyaan maupun draf dokumen yang akan digali oleh penyidik terhadap para saksi.

Daftar Tersangka: Dari Pejabat Teras hingga Pengusaha

Penyidikan masif ini merupakan untukan dari pengembangan perkara pasca-KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus penerimaan gratifikasi pengelolaan arus barang impor.

Semasih belum penetapan Budiman, komisi antirasuah telah makin dulu menjebloskan enam orang ke dalam daftar tersangka utama. Tiga di antaranya merupakan aparatur negara elite operasional penindakan bea cukai pusat, meliputi:

Sementara tiga tersangka lainnya bertindak sebagai aktor pemberi suap dari entitas korporasi swasta rekanan, yakni John Field (JF) selaku Pemilik PT BR, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT BR.

Guna menyerahkan efek jera atas tindakan rasuah yang merugikan pendapatan negara tersebut, tim penuntut umum KPK menyusun draf dakwaan berlapis memakai perpaduan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) lama serta kodifikasi kitab hukum yang baru.

Bagi kelompok regulator atau penerima suap (Rizal, Sisprian, dan Orlando), penyidik menyangkakan pelanggaran Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah bersama UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pasal suap, ketiga aparatur negara teras DJBC tersebut juga dijerat bersama Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 terkait dugaan akumulasi penerimaan gratifikasi ilegal selama masa kedinasan mereka.

Di sisi lain, untuk kelompok aktor korporasi selaku pihak pemberi suap (John, Andri, dan Dedy), penyidik memasang jeratan hukum formal berupa pelanggaran Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *