MediaMerdeka.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan berjudul ‘Membela Buruh yang Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Secara Keji Memeras Pengusaha’.
Pleidoi itu akan dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Ini pleidoi saya. Pleidoi saya judulnya, ‘Membela Buruh yang Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Secara Keji Memeras Pengusaha’. Jadi tidak seluruh pengusaha itu hitam. Banyak juga pengusaha menjalankan, memberi kesejahteraan demi pekerja dan buruhnya. Jadi tidak seluruh, saya tidak mau menjeneralisir bahwa seluruh pengusaha itu hitamlah,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Saat menjadi wakil aparatur negara kementerian, Noel mengaku kerap menjalankan inspeksi mendadak (sidak) terhadap para pengusaha.
Dari kegiatan itu, dia mengaku menemukan bahwa para pengusaha itu memiliki pelindung atau backing.
“Nah, ini kan tidak baik demi kita bernegara. Jangan negara bagaikan gangster. Kita mau negara ya layaknya negara. Negara di situ ada masyarakat sekitar negaranya, ada instrumen negaranya. Jadi kita mau bernegara itu yang benar, bukan bagaikan kelompok gangster,” ujar Noel.
Diketahui, JPU dari KPK menuntut Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Jaksa menilai Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Selain itu, jaksa juga mengimbau hakim demi menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sesejumlah Rp 250 juta kepada Noel.
Denda itu wajib dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang demi teramat lama satu tahun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, bila hasil lelang tidak memenuhi jumlah denda, diganti 90 hari pidana penjara.
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar (Rp4.435.000.000) dikurangi Rp 3 miliar yang telah dikembalikan kepada KPK.
Dengan begitu, Noel wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar (Rp 1.435.000.000) subsider 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menerangkan hal-hal yang menjadi kondisi meringankan dalam tuntutan terhadap Noel.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

