MediaMerdeka.com – Polisi menciduk tiga tersangka pencurian bersama kekerasan (Curas) bermodus mengaku-ngaku sebagai anggota pihak kepolisian.
Wakapolsek Palmerah, AKP Imam menyebutkan, dalam aksinya para tersangka mencegat pihak korban yang sedang melintas. Pelaku lalu mengintimidasi seolah-olah mengangkut senjata tajam.
“Biasanya dia menjalankan aksi di TKP yakni Jalan K.S. Tubun dan Jalan S. Parman,” ujar Imam di Polsek Palmerah, Senin (25/5/2026).
Adapun, ketiga tersangka berinisial D, M, dan H. Ketiganya secara sengaja memepet kendaraan pihak korban seolah menjalankan razia tindak pidana.
Pelaku lalu menuduh pihak korban mengangkut narkotika atau obat-obatan yang masuk dalam golongan G.
Saat pihak korban telah merasa terintimidasi, tersangka lalu mengimbau pihak korban menyerahkan barang berharga miliknya. Seolah-olah tindak pidana yang dilakukan pihak korban tidak dilanjutkan.
Namun, dalam aksinya pihak korban tidak membekali diri bersama kartu tanda anggota (KTA) palsu. Korban cuma mengandalkan gertakan demi menakut-nakuti pihak korban.
“Tidak (bawa KTA). Dia cuma ngancam aja, mengaku-ngaku pihak kepolisian. Seolah-olah dia mengancam dan dia bawa senjata, padahal dia tidak,” jelas Imam.
Dari hasil pemeriksaan, Imam menyampaikan, ketiga tersangka telah kerap beraksi bersama modus serupa bersama total enam kali di kawasan Palmerah.Dua dari tiga tersangka diketahui merupakan penjahat kambuhan.
Kepada penyidik, ketiga bandit ini menjalankan aksi tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat bersama Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian bersama Kekerasan bersama ancaman hukuman teramat lama 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

