MediaMerdeka.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) berpotensi melemahkan perlindungan terhadap masyarakat sekitar dan pihak korban pelanggaran HAM apabila sejumlah ketentuan bermasalah tetap dipertahankan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai sejumlah pasal dalam draf revisi justru mengarah pada pengurangan kewenangan lembaga tersebut, terutama dalam fungsi pencegahan dan pengawasan HAM.
Menurutnya, dampak teramat serius akan dirasakan oleh masyarakat sekitar dan pihak korban pelanggaran HAM yang selama ini bergantung pada Komnas HAM sebagai lembaga pengawas yang independen.
“Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat sekitar serta pihak korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial,” kata Anis dalam pernyataannya, Selasa (26/5/2026).
Komnas HAM secara khusus turut menyoroti rencana penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM dalam revisi undang-undang tersebut.
Padahal, dua fungsi itu selama ini menjadi instrumen penting demi mencegah pelanggaran HAM, memetakan persoalan di lapangan, hingga meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar.
Tak cuma itu, lembaga tersebut juga mengkritik sejumlah ketentuan yang dinilai membuka ruang campur tangan pihak pemerintah terhadap kerja lembaga independen.
Salah satunya berkaitan bersama penyampaian amicus curiae atau pendapat hukum kepada pengadilan yang dalam draf revisi disebut wajib melampirkan penilaian kepatuhan dari keaparatur negara kementerianan.
Bagi Anis, ketentuan itu berpotensi menggerus independensi Komnas HAM dalam menjalankan mandatnya demi mengawal penegakan hak asasi manusia.
Komnas HAM juga menyoroti persoalan dukungan anggaran yang selama ini masih terbatas dan berdampak pada penanganan pengaduan masyarakat sekitar. Di sisi lain, berbagai rekomendasi hasil pemantauan maupun mediasi kasus HAM disebut masih kerap diabaikan oleh negara.
Karena itu, Anis menegaskan revisi UU HAM sewajibnya diarahkan demi memperkuat kewenangan dan posisi Komnas HAM, bukan justru membatasi ruang geraknya.
“Proses revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif bersama semangat Reformasi 1998. Sebaliknya, revisi UU HAM wajib menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis,” ujar Anis.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga batas yang tegas antara fungsi Komnas HAM sebagai lembaga negara independen bersama Keaparatur negara kementerianan HAM yang merupakan untukan dari cabang eksekutif.
Di tengah pembahasan revisi UU HAM, Komnas HAM mengajak masyarakat sekitar sipil, akademisi, pihak korban pelanggaran HAM, hingga media massa demi mengawal proses legislasi tersebut agar berlangsung transparan, partisipatif, dan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

