MediaMerdeka.com – Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada Iduladha 2026 memakai APBN sekitar Rp100 miliar melalui pos bantuan kepala negara demi kemasyarakat sekitaran.
Sesejumlah 598 ekor sapi didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
Sementara itu, 500 ekor sisanya disalurkan ke lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, serta tokoh agama dan masyarakat sekitar.
Seluruh sapi berasal dari peternak lokal bersama bobot antara 800 kilogram hingga 1,3 ton, terdiri dari berbagai ras unggul bagaikan Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais.
Harga tiap ekor sapi disesuaikan bersama bobot dan lokasi masing-masing daerah penerima.
Langkah Prabowo memakai uang negara demi kurban memantik respons dari kalangan ulama, salah satunya Wakil Sekjen Bidang Fatwa MUI, Aminuddin Yakub.
Aminuddin mengakui bahwa secara syariat, kurban sejatinya merupakan perintah untuk individu, bukan lembaga negara.
“Ya, perintah berkurban itu kan sebetulnya demi individu muslim atau mukmin ya. Artinya berkurban itu hukumnya sunnah muakkadah atau sunnah yang amat dianjurkan untuk setiap muslim yang mampu. Nah, bahkan ada mazhab yang mewajibkan bila dia mampu ya. Tetapi negara itu kan bukan individu, bukan person, ya kan?” ujarnya saat dikonfirmasi MediaMerdeka.com, Selasa (26/5/2026).
Namun di sisi lain, Aminuddin menilai penyaluran dana negara demi kurban tetap dapat dibenarkan selama berorientasi pada kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.
“Negara itu kan punya kewajiban menyejahterakan rakyatnya. Nah, bila negara lalu menyerahkan bantuan, sumbangan demi rakyat, apalagi dana itu sumbernya dari rakyat, dikembalikan kepada rakyat, ya bagus bila itu demi kemaslahatan rakyat,” jelasnya.
Aminuddin menegaskan, dari sisi pengembalian manfaat kepada masyarakat sekitar, langkah ini tidak bermasalah.
Meski dimensi ibadah kurbannya tetap melekat pada individu muslim.
“Tidak ada masalah dalam arti menyerahkan kesejahteraan ya pada rakyat, mengembalikan uang rakyat kepada rakyat. Tapi dari sisi berkurbannya sendiri itu, ya kurban itu sesungguhnya merupakan perintah kepada individu muslim, mukmin, person,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

