Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Istri Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa membeberkan curhatan suaminya saat di tahanan.

Hal itu disampaikan Silvia usai menjenguk Noel di tahanan dalam rangka Iduladha 1447 Hijriah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Silvia, suaminya amat menunggu sidang putusan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Ya curhatnya sih semoga cepat berakhir ya ininya kasus di persidangan kasih ini kan, gitu. Biar buru-buru divonis lah gitu. Gimana nantinya kan kita tunggu tanggal 4 Juni demi vonisnya,” kata Silvia di lokasi, Rabu (27/5/2026).

Lebih lanjut, Silvia menyampaikan bahwa pihak keluarga menginginkan agar putusan terhadap Noel akan diberikan secara adil. Dia menginginkan agar suaminya memperoleh hukuman kerapan-ringannya.

“Kita doain ya. Kalau keinginan yang teramat dalam sih pengennya dibebaskan,” ujar Silvia.

Dalam kunjungan ini, Silvia mengaku mengangkutkan sejumlah menu makanan demi Noel di tahanan bagaikan nasi kebuli, pastel, jeruk, hingga air kelapa.

“Sama tadi ada susulan lagi tuh nasi ayam ikan apa ya, nila bila nggak salah sama sayur asem,” tandas Silvia.

Sekadar informasi, JPU dari KPK menuntut Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Sebab, jaksa menilai Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Selain itu, jaksa juga mengimbau hakim demi menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sesejumlah Rp 250 juta kepada Noel.

Denda itu, kata jaksa, wajib dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang demi teramat lama satu tahun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, bila hasil lelang tidak memenuhi jumlah denda, diganti 90 hari pidana penjara.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar (Rp4.435.000.000) dikurangi Rp 3 miliar yang telah dikembalikan kepada KPK. Dengan begitu, Noel wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar (Rp 1.435.000.000) subsider 2 tahun.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *