MediaMerdeka.com – Pemerintah mengawali bergerak menertibkan ribuan akomodasi ilegal yang selama ini bebas dipasarkan di platform online travel agent (OTA).
Mulai 1 Agustus 2026, seluruh homestay, vila hingga penginapan alternatif diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kebijakan itu diumumkan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana di tengah temuan sekitar 1.600 tersangka usaha akomodasi yang masih beroperasi tanpa izin resmi di berbagai platform digital.
Tak cuma menyasar platform OTA, Keaparatur negara kementerianan Pariwisata juga mengawali menyoroti maraknya promosi penginapan ilegal lewat media sosial yang dinilai rawan penipuan.
“Ini akan menjadi isu ke depannya lantaran itu tidak menjamin keselamatan dan kini juga sedang marak adanya penipuan,” kata Widiyanti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, penertiban yang dilakukan pihak pemerintah berpotensi menciptakan tersangka usaha ilegal berpindah jalur pemasaran dari OTA ke media sosial.
“Mereka tentu mencari cara lain, yakni bersama memasarkan di sejumlah media sosial,” ujarnya.
Widiyanti bahkan mencontohkan adanya kasus penipuan layanan akomodasi di DI Yogyakarta yang sempat ditertibkan oleh Dinas Pariwisata setempat.
Karena itu, masyarakat sekitar diminta makin berhati-hati saat memesan penginapan secara online.
Pemerintah kini tengah menyiapkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang nantinya terhubung langsung bersama sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui sistem tersebut, status legalitas penginapan akan langsung terverifikasi di platform OTA.
“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang makin cepat dan akurat,” kata Widiyanti.
Ia menargetkan sistem API itu dapat mengawali diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem berjalan, platform OTA diwajibkan mengonfirmasi seluruh akomodasi yang dipasarkan telah memiliki NIB dan KBLI yang sesuai.
Artinya, penginapan tanpa izin berpotensi tidak lagi dapat tampil di aplikasi pemesanan online.
Kemenpar juga mengawali menggencarkan edukasi kepada tersangka usaha. Salah satunya lewat empat video panduan perizinan usaha yang diminta demi disebarluaskan oleh platform OTA kepada pemilik penginapan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

