Kurban Pakai APBN Dikritik Guntur Romli, Singgung Teladan Nabi Muhammad SAW

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menyerahkan kritik tajam terkait kabar pengadaan 1.098 ekor sapi kurban demi Idul Adha pada tahun ini yang memakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengadaan tersebut dikabarkan menelan biaya  hingga mencapai Rp100 miliar. 

Guntur secara khusus menekankan agar para aparatur negara negara menyaksikan kembali teladan yang ditinggalkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam beribadah. 

Ia menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak sempat memakai dana publik demi kepentingan kurban pribadi atau atas nama kekuasaan. 

“Nabi Muhammad SAW telah menyerahkan kita teladan. Beliau berkurban yang bersumber dari harta pribadi beliau sendiri. Tidak ada riwayat satu pun bahwa beliau memakai dana Baitul Mal demi kurban, apalagi mengatasnamakan demi pribadinya,” kata Guntur dalam keterangannya lewat video yang diunggah di Instagramnya, Rabu (27/5/2026). 

Ia mengibaratkan Baitul Mal di zaman Nabi sebagai APBN di masa kini. Sebagai pemimpin tertinggi, Nabi Muhammad SAW tetap memisahkan antara harta negara yang diperdemikan untuk kemaslahatan umat bersama harta pribadi yang digunakan demi menjalankan perintah Allah SWT. 

Guntur menegaskan bahwa secara syariat Islam, ibadah kurban tidak diperbolehkan memakai dana negara atau APBN. 

Menurutnya, kurban merupakan ibadah yang bersifat personal dan wajib bersumber dari harta pribadi. 

“Mengapa kurban tidak dapat pakai dana APBN? Karena kurban merupakan ibadah pribadi. Bersumber dari dana pribadi, tidak dapat di-atasnamakan lembaga, apalagi atas nama negara. Karena itu, kurban tidak dapat mengambil dana dari APBN,” ujar Guntur. 

Ia menerangkan dalam khazanah fikih Islam, kurban atau udhiyah merupakan ibadah yang melekat pada individu mukallaf (muslim yang telah baligh dan berakal) yang mampu secara finansial. 

Ketentuannya telah amat jelas: satu ekor kambing demi satu orang, dan satu ekor sapi boleh patungan demi maksimal tujuh orang. 

Guntur memperingatkan bahwa penggunaan nama lembaga dalam ibadah kurban akan mengubah esensi ibadah tersebut di mata agama. 

“Tidak dapat atas nama lembaga. Itu telah aturannya. Kalau atas nama lembaga, hewan yang disembelih tetap halal dikonsumsi, tapi dinilai sebagai sedekah biasa, bukan ibadah kurban,” jelasnya. 

Lebih lanjut, ia merujuk pada pendapat para ulama besar. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (mazhab Syafi’i) menegaskan kurban wajib dari harta pribadi, bukan harta kolektif yang kepemilikannya tidak tunggal. 

Begitu pula Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (mazhab Hambali) yang menegaskan tidak sah berkurban dari harta orang lain tanpa izin pemiliknya. 

“Dana APBN merupakan harta publik. Rakyatlah pemilik sahnya. Menggunakannya demi berkurban atas nama lembaga negara atau atas nama kekepala negaraan tanpa mandat eksplisit dari rakyat tidak memiliki landasan syar’i,” tegas Guntur. 

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *