Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Pemerintah resmi mencoret para pembuat konten digital bagaikan influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga kreator konten lainnya dari daftar wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan semasih belumnya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Lewat aturan terbaru ini, pihak pemerintah menegaskan bahwa penghasilan yang berasal dari jasa pekerjaan bebas tidak lagi dapat dikenakan PPh Final UMKM bersama tarif 0,5% berdasarkan omzet.

Dalam Pasal 56 ayat (4), profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas kini diperjelas, termasuk profesi-profesi yang berkembang pesat di era ekonomi digital. Di antaranya merupakan pembuat atau pencipta konten yang dipublikasikan melalui media daring, bagaikan influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga profesi serupa lainnya.

Artinya, para kreator digital tersebut kini wajib memakai skema Pajak Penghasilan umum sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak lagi dapat menikmati fasilitas tarif pajak UMKM yang selama ini menjadi andalan sejumlah tersangka usaha kecil.

Tak Hanya Influencer, Dokter hingga Artis Kena Aturan Baru

Pengetatan aturan ini tidak cuma menyasar para kreator konten. Pemerintah juga memasukkan sejumlah profesi lain ke dalam kategori pekerjaan bebas yang tidak berhak memanfaatkan PPh Final UMKM.

Daftar profesi tersebut mencakup pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, agen iklan, agen asuransi, pengajar, pelatih, hingga profesi di industri hiburan bagaikan penyanyi, pemain musik, pelawak, aktor, model, dan olahragawan.

Seluruh kelompok profesi tersebut kini wajib menghitung kewajiban pajaknya memakai mekanisme PPh umum, bukan tarif final 0,5% berdasarkan omzet.

Pemerintah Beri Contoh Beda Pekerjaan Bebas dan Usaha

Untuk memperjelas batas antara pekerjaan bebas dan kegiatan usaha yang masih berhak memperoleh fasilitas pajak UMKM, pihak pemerintah menyerahkan ilustrasi dalam penjelasan aturan tersebut.

Misalnya, seseorang yang memiliki keahlian bermain piano dan mengajar piano secara mandiri atas nama sendiri tanpa hubungan kerja dianggap menjalankan pekerjaan bebas. Penghasilannya tidak dapat dikenakan PPh Final UMKM.

Namun, apabila individu tersebut mendirikan lembaga kursus piano sebagai badan usaha dan mempekerjakan tenaga pengajar lain demi menjalankan operasional bisnis, maka penghasilan dari usaha kursus tersebut masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Perbedaan ini menjadi garis batas penting yang menentukan apakah suatu aktivitas dikategorikan sebagai pekerjaan profesional atau sebagai kegiatan usaha.

Alasan Pemerintah Cabut Fasilitas Pajak UMKM demi Kreator Konten

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *