MediaMerdeka.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku bukan merupakan pemimpin yang sempurna selama menjabat sebagai aparatur negara kementerian.
“Saya menjadi aparatur negara kementerian di umur 35 tahun tanpa pengalaman di pendidikan, birokrasi, maupun politik,” ujar Nadiem Makarim saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Sepanjang pengalaman bekerja di sektor swasta, Nadiem menyebutkan seluruh terjadi serba cepat, kejujuran berpendapat dihargai, dan seluruh keputusan diambil berdasarkan data.
Sementara di dalam pihak pemerintahan, Nadiem menyebutkan gerak cepat dapat berisiko, kelugasan kerap diartikan sebagai kesombongan, dan sejumlah keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan politik.
Saat terjun ke pihak pemerintahan, Nadiem menginginkan bersama mengangkut profesional muda berprestasi ke birokrat, Kemendikbudristek dapat menjadi makin efektif dan gesit.
Walaupun strategi itu sukses, lanjut dia, yang tidak diantisipasi berupa besarnya gesekan dari pihak internal yang merasa tersingkirkan.
“Banyak yang periuk nasinya terganggu, sejumlah juga yang tersinggung lantaran merasa mereka tidak dihargai,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Meskipun tidak menjalankan korupsi, Nadiem mengaku terkadang merasa akan makin mudah demi menyambut baik musibah terkait kasus dugaan korupsi Chromebook apabila terdapat bukti bahwa dia menjalankan kesalahan administratif atau lalai dalam pengawasan berakibat tanpa sengaja menyebabkan kerugian negara.
Tetapi, sambung dia, kenyataannya terbalik, ketika program Chromebook dinyatakan sebagai salah satu program teramat bermanfaat di lapangan.
Nadiem mengimbuhkan bahwa secara fakta laptop Chromebook menghemat anggaran dan berdampak untuk jutaan murid dan guru di seluruh Indonesia.
“Semua prosedur telah dijalankan bersama asas kehati-hatian. Sungguh miris, dakwaan menyebut Chromebook tidak berdasarkan kebutuhan nyata, padahal pada masa COVID-19 hampir seluruh guru berteriak membutuhkan sarana TIK (teknologi, informasi dan komunikasi) secara serentak,” ujar Nadiem mengimbuhkan.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Semasih belumnya, ia dituntut bersama pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Nadiem didakwa menjalankan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan bersama melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai bersama perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

