Sorot Transparansi Biaya Lawatan Prabowo, CELIOS Ingatkan Risiko Penggunaan Kocek Pribadi

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo Subianto demi menanggung kemakinan biaya perjalanan luar negeri yang telah dianggarkan negara.

Semasih belumnya, menyoal pengguaan kocek pribadi Prabowo tersebut diungkapkan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya saat menjawab kritik Dino Patti Djalal ihwal frekuensi lawatan Prabowo dalam 1,5 tahun sejak menjabat.

CELIOS dalam siaran persnya, menegaskan persoalannya bukan apakah Presiden memiliki uang atau tidak, melainkan apakah praktik tersebut sesuai bersama prinsip pengelolaan keuangan negara dan tata kelola pihak pemerintahan yang baik.

“Kunjungan luar negeri Presiden merupakan kegiatan resmi negara. Presiden berangkat bukan sebagai individu, melainkan sebagai kepala negara yang menjalankan tugas konstitusional,” kata Peneliti Hukum Muhamad Saleh, Selasa (2/6/2026).

“Karena itu, pembiayaan kegiatan tersebut sewajibnya dilakukan melalui mekanisme APBN yang jelas, tercatat, dan dapat diawasi public,” katanya mengimbuhkan.

Saleh menyebutkan ketika muncul pernyataan bahwa seuntukan biaya ditanggung secara pribadi, publik berhak mengetahui biaya apa yang dibayar Presiden, berapa besar nilainya, bagaimana mekanisme pencatatannya, dan apakah pengeluaran tersebut masuk dalam sistem pertanggungjawaban keuangan negara.

Sementara, sampai pada saat ini pihak pemerintah masih belum menyampaikan secara terbuka penjelasan tersebut.

Ia menuturkan dari sudut hukum administrasi negara, hal ini menimbulkan pertanyaan serius

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara kata dia, mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menempatkan asas akuntabilitas dan keterbukaan sebagai prinsip utama penyelenggaraan pihak pemerintahan.

Saleh menerangkan ada risiko ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip yang diperintahkan oleh kedua undang-undang tersebut, apabila terdapat pembiayaan kegiatan resmi negara di luar mekanisme anggaran yang semestinya.

Negara tidak boleh dikelola bersama mekanisme yang bergantung pada kemampuan finansial aparatur negara yang sedang berkuasa. Sebab yang sedang dijalankan merupakan fungsi negara, bukan urusan pribadi.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menyorot persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni hasil dari kunjungan tersebut.

Bhima menegaskan bahwa pihak pemerintah perlu menerangkan secara terbuka apa manfaat yang diperoleh Indonesia dari setiap perjalanan luar negeri Presiden. Transparansi tidak cuma menyangkut biaya, namun juga capaian.

“Dalam konteks kunjungan Presiden ke Prancis, misalnya, publik berhak mempertanyakan dampak ekonominya,” kata dia.

Ia menyebut hingga Triwulan I 2026, pertumbuhan ekspor Indonesia tercatat sekitar 0,9 persen secara tahunan dan Prancis bahkan masih belum masuk dalam tiga besar negara tujuan ekspor Indonesia di kawasan Uni Eropa.

“Karena itu, pihak pemerintah perlu memperlihatkan secara konkret hasil yang diperoleh dari kunjungan tersebut, baik dalam bentuk peningkatan perdagangan, investasi, maupun kerja sama strategis lainnya.” tutur Bhima.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *