MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan senilai makin dari Rp151 miliar.
Kerugian tersebut muncul setelah KPK menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berlangsung pada 2017 hingga 2019. Hasil pekerjaan disebut tidak sesuai kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan.
“Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
KPK menduga praktik korupsi dalam proyek ini telah dimengawali bahkan semasih belum proses lelang resmi dilaksanakan.
Taufik menerangkan, proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Lelang digelar pada Mei hingga Juni 2017 dan dimenangkan oleh Abipraya–Jaya Abadi KSO.
Selanjutnya, pada 21 Juli 2017, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh Sukiman (SKM) menandatangani kontrak proyek bersama Kuasa Abipraya–Jaya Abadi KSO, Herman Dwi Haryanto (HDH), bersama nilai pekerjaan mencapai Rp151,2 miliar.
Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut.
“Proses pemilihan penyedia tidak sesuai bersama ketentuan. Pembentukan Kemitraan/KSO Abipraya-Jaya Abadi KSO cuma sekedar formalitas demi memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan,” ujar Taufik.
Tak cuma itu, KPK juga menemukan pelanggaran pada tahap pelaksanaan proyek hingga serah terima pekerjaan.
“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai bersama ketentuan,” lanjutnya.
Dalam penyidikan, KPK mengungkap bahwa Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD) telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, padahal proses lelang saat itu masih belum dimengawali.
Selain itu, Mokh Sukiman diduga menyambut baik sejumlah uang dari pihak Abipraya–Jaya Abadi KSO terkait proyek tersebut.
Atas temuan itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Mokh Sukiman (SKM), Ahmad Abdillah (ABD), Herman Dwi Haryanto (HDH), serta Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Muhammad Yanuar Marzuki (MYM).
Namun, MYM masih belum ditahan lantaran masih belum memenuhi panggilan penyidik bersama alasan terkendala tiket transportasi.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari pertama. Mereka dijerat bersama Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

