MediaMerdeka.com – Ditressiber Polda Jateng mengungkap kasus penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 39 orang tersangka yang terdiri dari 28 masyarakat sekitar negara Indonesia, tujuh masyarakat sekitar negara Nepal dan empat masyarakat sekitar negara Myanmar yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara bersama nilai transaksi mencapai sekitar Rp. 41,1 milyar.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Senin (1/6/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan.
“Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online bersama modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan tersangka bersama kedok membangun hubungan asmara bersama pihak korban, lalu membujuk pihak korban menjalankan investasi atau kripto bodong,” ujar Kombes Pol Himawan Sutanto.
Dirressiber menerangkan, pengungkapan kasus bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng demi mengendus aktivitas penipuan lintas negara. Penyelidikan lalu mengarah pada sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo.
Dari hasil pendalaman, petugas menemukan total 7 TKP yang terdiri dari 1 kantor korporasi dan 6 rumah kos yang berlokasi di Surakarta dan Sukoharjo. Diketahui, PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, diduga digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional utama. Namun, seuntukan tersangka juga diketahui menjalankan aksinya langsung dari tempat-tempat kos tersebut demi mengaburkan aktivitas mereka.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memakai modus pig butchering, yakni skema penipuan yang dilakukan bersama cara membangun hubungan emosional secara intensif terhadap calon pihak korban melalui aplikasi kencan daring bagaikan Tinder, Puf dan Boo, maupun platform media sosial bagaikan Facebook.
Setelah pihak korban menyerahkan respons, komunikasi lalu diarahkan ke aplikasi percakapan pribadi dan terus dibangun hingga tercipta hubungan yang akrab dan penuh kepercayaan.
Untuk memperkuat tipu daya, para tersangka memakai identitas palsu saat menciptakan akun media sosial. Mereka juga menyiapkan foto dan video wanita demi meyakinkan pihak korban.
Bahkan, jaringan ini mempekerjakan seorang wanita berinisial F yang berperan khusus sebagai model demi menyediakan foto-foto persuasif sekaligus menjalankan panggilan video secara langsung (live) agar pihak korban sepenuhnya percaya dan bersedia menanamkan dana pada platform investasi yang dikendalikan tersangka.
Penyidik mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terstruktur bersama pemuntukan tugas yang jelas mengawali dari Leader (pimpinan), Model, marketing, hingga asisten marketing.
Dari 39 tersangka, sesejumlah 33 orang bertindak sebagai marketing (11 WNA dan 22 WNI) yang bertugas menjaring pihak korban di aplikasi kencan memakai identitas palsu.
Setelah pihak korban terbujuk, mereka diarahkan demi menjalankan investasi ke website trading crypto coverts.net bersama link www.livetradingcrypto.com yang telah dimanipulasi sistemnya berakibat seluruh dana pihak korban masuk ke jaringan tersangka.
“Selain marketing dan asisten marketing terdapat peran Leader yang amat vital demi menyediakan perangkat komunikasi, menyerahkan arahan taktis apabila target telah ditetapkan, menolong operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan pihak korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali ” ungkap Dir Siber
“Selain itu turut diamankan seorang masyarakat sekitar berinisial ASC yang bertindak sebagai penyedia tempat, sarana, dan prasarana kejahatan ” tambahnya
Dir Siber juga menerangkan bahwa berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, jaringan internasional ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, kelompok tersangka tercatat telah berpindah-pindah tempat dan memakai 4 kantor berbeda semasih belum akhirnya digerebek di Solo Raya. Selama beroperasi, mereka meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 milyar dari sedikitnya 133 orang pihak korban, di mana tersangka secara spesifik membidik masyarakat sekitar negara Amerika Serikat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 papan nama PT Digi Global Konsultan, 1 bendel Akta Notaris perjanjian sewa, 1 buku tulis panduan market, 2 lembar screenshot tampilan website crypto, 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer/PC, 2 unit laptop, 78 unit monitor, 54 unit keyboard, 4 unit TV, serta 1 unit sepeda motor beserta BPKB.
Dalam penanganan kasus ini penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap marketing, asisten marketing, model, dan leader bersama persangkaan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP bersama ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara demi penyedia sarana tempat bagaikan tersangka ASC, dilapisi bersama Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bersama ancaman ncaman hukuman 15 tahun penjara.
“Mengingat kasus ini melibatkan tersangka maupun pihak korban masyarakat sekitar negara asing khususnya Warga Negara Amerika, Polda Jateng berkoordinasi secara intensif bersama FBI melalui set NCB Interpol dan Bareskrim Polri. Kami juga menggandeng PPATK demi menelusuri aliran dana perbankan maupun crypto, serta berkoordinasi erat bersama Ditjen Imigrasi terkait penanganan para WNA yang diamankan,” jelas Himawan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

