MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal influencer hingga selebgram yang tak lagi memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5 persen.
Menkeu Purbaya menilai bila para influencer tak memperoleh PPh Final UMKM 0,5 persen lantaran tidak termasuk lapangan pekerjaan. Namun apabila mereka mendaftar jadi tersangka UMKM, Purbaya mengonfirmasi kebijakan itu dapat berlaku.
“Ya bila influencer daftar jadi UMKM ya dapat otomatis, lantaran enggak ada kayaknya lapangan kerja. Enggak ada barangkali masih belum masuk, tapi bila UMKM dia langsung dapat tuh,” katanya di Wisma Danantara, dikutip Senin (1/6/2026).
Selain itu, Purbaya juga menerangkan soal Perseroan Terbatas (PT) yang tak dapat lagi memperoleh PPh Final UMKM. Ia menilai bila PT masih dapat memanfaatkan pajak tersebut apabila masih berstatus UMKM.
Bendahara Negara turut menyayangkan apabila sejumlah UMKM yang justru ogah naik kelas demi tetap menikmati pajak final 0,5 persen. Sebab apabila mereka masih mengambil PPh Final UMKM, maka kebijakan itu justru tidak sasaran.
“Kalau naik kelas ya telah, jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur wajibnya,” imbuh dia.
Lebih lanjut Purbaya juga menegaskan apabila ada pihak yang berupaya mengakali kebijakan PPh Final UMKM itu, maka sistem pajak Coretax dapat mendeteksi mereka yang menjalankan kecurangan.
“Ya itu kan ketahuan juga dari sistem pajak Coretax kini, ketahuan kan siapa,” jelasnya.
Diketahui Pemerintah resmi mencoret para pembuat konten digital bagaikan influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga kreator konten lainnya dari daftar wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan semasih belumnya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Lewat aturan terbaru ini, pihak pemerintah menegaskan bahwa penghasilan yang berasal dari jasa pekerjaan bebas tidak lagi dapat dikenakan PPh Final UMKM bersama tarif 0,5% berdasarkan omzet.
Dalam Pasal 56 ayat (4), profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas kini diperjelas, termasuk profesi-profesi yang berkembang pesat di era ekonomi digital.
Di antaranya merupakan pembuat atau pencipta konten yang dipublikasikan melalui media daring, bagaikan influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga profesi serupa lainnya.
Artinya, para kreator digital tersebut kini wajib memakai skema Pajak Penghasilan umum sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak lagi dapat menikmati fasilitas tarif pajak UMKM yang selama ini menjadi andalan sejumlah tersangka usaha kecil.
Pengetatan aturan ini tidak cuma menyasar para kreator konten. Pemerintah juga memasukkan sejumlah profesi lain ke dalam kategori pekerjaan bebas yang tidak berhak memanfaatkan PPh Final UMKM.
Daftar profesi tersebut mencakup pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, agen iklan, agen asuransi, pengajar, pelatih, hingga profesi di industri hiburan bagaikan penyanyi, pemain musik, pelawak, aktor, model, dan olahragawan.
Seluruh kelompok profesi tersebut kini wajib menghitung kewajiban pajaknya memakai mekanisme PPh umum, bukan tarif final 0,5% berdasarkan omzet.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

