MediaMerdeka.com – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK telah disepakati oleh Komisi XI DPR RI dan pihak pemerintah dalam rapat di DPR pada Rabu (3/6/2026).
Kedua pihak telah sepakat demi mengangkut RUU P2SK ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR yang digelar esok hari, Kamis (4/6/2026) demi disahkan.
“Sudah ditemukan titik temu, berakibat UU P2SK-nya dapat diberakhirkan esok hari, mudah-mudahan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu.
Pemerintah menegaskan menyambut baik hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I.
Sejalan bersama hasil tersebut, Pemerintah menyetujui agar RUU Perubahan UU P2SK dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Menkeu menyebut pembahasan yang berlangsung secara intensif antara pihak pemerintah dan DPR RI menghasilkan kesepahaman yang kuat terhadap berbagai substansi perubahan yang diperlukan demi memperkuat sektor keuangan nasional.
Dia menegaskan bahwa sinergi antara pihak pemerintah dan DPR RI merupakan faktor penting dalam mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, dan berdaya saing global.
Ia menilai perubahan terhadap UU P2SK merupakan langkah strategis demi memperkuat fondasi perekonomian nasional di tengah dinamika dan tantangan global yang terus berkembang.
“Sinergi antara pihak pemerintah dan DPR merupakan kunci demi mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis demi membangun fondasi ekonomi Indonesia yang makin kuat,” ujarnya.
Melalui penguatan kerangka hukum sektor keuangan, Pemerintah menginginkan perubahan UU P2SK dapat makin mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memperkuat stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar keuangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sektor keuangan pun Indonesia diharapkan mampu menjadi motor penggerak kemakmuran untuk seluruh rakyat Indonesia sekaligus memperkokoh ketahanan ekonomi nasional.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

