Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak ke arah yang semakin terang. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat menjalankan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mengawali dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.

“Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Rincian Proyek Pengadaan yang Digelembungkan

Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik lancung penggelembungan harga tersebut ditekankan pada sejumlah pos proyek pengadaan berskala besar, bersama rincian sebagai berikut:

Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan otoritas jabatan mereka terdahulu demi mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.

Tekanan tersebut ditekankan agar penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa dimanipulasi serta tidak disesuaikan bersama kebutuhan riil operasional di tingkat akar rumput.

Lebih mencengangkan lagi, tim penyidik menemukan modus operandi berupa penunjukan sepihak terhadap sejumlah yayasan swasta yang terafiliasi secara melawan hukum bersama para tersangka. Yayasan-yayasan ini didesain secara sistematis demi bertindak sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki secara langsung oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” urai Syarief, dikutip dari Antara.

Rangkaian penyelewengan struktural ini ditentukan telah memicu timbulnya kerugian keuangan negara dalam jumlah yang masif.

Atas perbuatan culas tersebut, para tersangka dijerat bersama pasal berlapis yang memiliki ancaman sanksi pidana kurungan yang berat.

Dadan Hindayana beserta dua sejawatnya disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Guna kelancaran proses penyidikan mendalam serta mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, Kejaksaan Agung langsung menjebloskan ketiga tersangka ke sel tahanan demi 20 hari ke depan.

Dadan Hindayana dan rekan-rekannya akan mendekam tersebar di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *