MediaMerdeka.com – Istana Kekepala negaraan mengaku prihatin setelah dua kasus hukum besar secara beruntun menyeret anggota dan mantan anggota kabinet pihak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baru sehari setelah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung, giliran Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim yang tersandung kasus hukum.
Silmy resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan izin tinggal masyarakat sekitar negara asing (WNA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/6/2026).
Menanggapi rentetan kasus tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pihak pemerintah tidak sempat menginginkan kejadian semacam itu terjadi.
“Sesungguhnya dua pada hari ini kita amat amat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan. Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden senantiasa mengingatkan kita seluruh demi marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi didalam menjalankan tugas sehari hari,” kata Pras kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Pras menegaskan pihak pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang pada saat ini tengah berjalan, baik yang ditangani Kejaksaan Agung maupun KPK.
“Tentunya pihak pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK,” ujarnya.
Terkait status Silmy yang masih menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran saat ditetapkan sebagai tersangka, Pras mengonfirmasi pihak pemerintah dalam waktu dekat mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan berkenaan bersama jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan dalam waktu dekat ditindaklanjuti sesuai bersama peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Pras.
Meski salah satu pimpinan keaparatur negara kementerianan terseret kasus hukum, Istana juga mengonfirmasi pelayanan publik di lingkungan Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran tidak akan terganggu.
“Dan kami juga telah berkomunikasi bersama Men Imipas demi mengonfirmasi peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat sekitar,” kata Pras.
Korupsi Izin WNA
Semasih belumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama sejumlah aparatur negara elite Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya sebagai tersangka.
Para tersangka terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis pagi bersama mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol semasih belum dibawa ke rumah tahanan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

