MediaMerdeka.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel akan menyikapi sidang putusan kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (4/6/2026).
Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim semasih belumnya telah menjadwalkan pembacaan putusan setelah seluruh rangkaian persidangan berakhir digelar.
“Sidang demi pembacaan putusan akan kita buka kembali pasa Kamis tanggal 4 Juni 2026. Kepada terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Dalam perkara ini Noel semasih belumnya dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa meyakini Noel terbukti bersalah dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti bersama pidana kurungan selama 90 hari.
Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar yang telah dikurangi pengembalian Rp3 miliar kepada KPK.
Dengan demikian, Noel masih dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang meringankan, yakni Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan seuntukan hasil tindak pidana korupsi, masih belum sempat dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.
Sementara hal yang memberatkan merupakan perbuatannya dinilai tidak mendukung program pihak pemerintah dalam mewujudkan pihak pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Putusan yang akan dibacakan pada hari ini akan menentukan nasib politikus yang akrab disapa Noel tersebut setelah menjalani proses persidangan dalam perkara korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

