MediaMerdeka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Nadiem Makarim dan tim hukumnya dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Jaksa Parade Hutasoit menegaskan tanggapan terkait bersama poin-poin yang disampaikan oleh pihak Nadiem akan disimpulkan oleh pihaknya pada sidang berikutnya pada Selasa 9 Juni 2026 mendatang.
Meski demikian, Parade menyebutkan bahwa pada intinya dari 16 halaman nota pembelaan yang dibacakan Nadiem dan 1.334 halaman dari tim hukumnya, ada perbedaan perspektif bersama pendapat jaksa. Ia pun menegaskan bahwa proses kasus tersebut murni penegakan hukum.
“Di mana dalam hal ini penasihat hukum terdakwa dan terdakwa pada dasarnya menyimpulkan tidak terbuktinya unsur-unsur sebagaimana yang kami dakwakan, yang telah kita bacakan pada sidang semasih belumnya menegaskan terdakwanya dakwaan primer,” kata Parade kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
JPU menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati persidangan sekalipun menyaksikan bahwa penasihat hukum sejumlah kali memakai narasi-narasi yang pada dasarnya tidak berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan.
“Sebagaimana juga tanggapan-tanggapan penasihat hukum juga tidak menciptakan sesuatu narasi memakai dua alat bukti sebagaimana yang telah kita muat dalam surat tuntutan,” katanya.
JPU turut menanggapi terkait bersama salah satu poin yang disampaikan mengenai klaim Nadiem bahwa pengadaan Chromebook demi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek telah menghemat pengeluaran negara sebesar Rp3,9 triliun.
“Ini nanti akan kita simpulkan, apa sih yang dimaksud menguntungkan? Karena bila kita lihat awalnya, awalnya dibuatnya program Chromebook menurut versi beliau, di satu sisi beliau menyebutkan bukan beliau yang menyarankan, tapi di sisi lain beliau menyimpulkan bahwa Chromebook itu merupakan sesuatu program yang menguntungkan,” katanya.
Sehingga menurutnya, hal tersebut menjadi perspektif yang berbeda lantaran di satu sisi Nadiem menyebutkan tidak menyarankan, tapi di sisi lain menyebutkan menguntungkan.
“Menguntungkan ini apakah maksudnya anggaran itu awalnya telah diadakan? Faktanya kan selama fakta persidangan anggaran ini kan tiba-tiba muncul pas zaman beliau menjabat selaku Menteri Pendidikan,” kata dia.
Sehingga, jaksa menerangkan apabila pengadaan Chromebook dikatakan menguntungkan, padahal harga satuan yang spek teramat rendah pada tahun 2020 ataupun sampai bersama kini sekitar Rp3 jutaan.
“Itu fakta persidangan. Sementara pengadaan tersebut harga satu Chromebook itu kan sekitar Rp6 jutaan, jadi Rp5-6 juta. Jadi ada kemahalan. Jadi bila dikatakan menguntungkan, menguntungkannya kita sampai kini kan tidak dapat terbukti,” kata Parade.
Lebih lanjut, jaksa juga menanggapi terkait bersama mengapa pihak Google tidak didakwa dalam kasus tersebut.
Parade menyebutkan bahwa fokus perkara ini terletak pada niat jahat atau mens rea yang ditemukan pada personal terdakwa melalui keterkaitan aplikasi miliknya yakni Gojek.
Ia menyebutkan dalam posisi tersebut, Google dinilai cuma sebatas investor korporasi yang tidak terindikasi memiliki niat jahat.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

