Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026, Rabu (3/6/2026).

Diketahui, Kejagung telah resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) menjadi tersangka dan menahannya.

Penetapan itu setelah penyidik Kejagung menjalankan penggeledahan di kantor BGN pada hari ini.

Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS). Keduanya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Adapun ketiganya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya di BGN pada Selasa (2/6).

Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik menjalankan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi pada Rabu, 3 Juli 2026, berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai bersama tahun 2026,” ujar Syarief dalam keterangannya.

Dia lalu membeberkan kronologi kasus korupsi tata kelola MBG tersebut. Di mana kasus ini bermula dari pelaksanaan program MBG yang merupakan program prioritas nasional sejak 6 Januari 2025.

Program itu bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi (AKG) anak sekolah bersama dukungan anggaran yang amat besar dari APBN.

Syarief menerangkan posisi kasus tersebut, bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, pihak pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis atau disingkat MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional.

Program itu dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis bersama tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi atau AKG anak sekolah bersama total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.

Selanjutnya, penyimpangan dalam tata kelola program ini terdeteksi pada proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Sewajibnya, program MBG dikelola secara mandiri oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun, tim penyidik menemukan fakta bahwa yayasan yang ditunjuk justru menjadi alat kejahatan lantaran terafiliasi langsung bersama para aparatur negara BGN. Namun tetap ditunjuk bersama cara menjalankan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN bersama adanya atensi dari tersangka,” ungkap Syarief.

Yayasan-yayasan yang terafiliasi bersama ketiga tersangka tersebut diketahui memperoleh kucuran insentif dalam jumlah fantastis setiap harinya.

Dan yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” katanya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *