Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan, penyelesaian revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK tengah dikebut.

Pimpinan DPR, kata dia, bersama Komisi XI DPR RI bergerak cepat menjalankan finalisasi revisi UU P2SK.

Sebab, perlunya harmonisasi hukum merupakan aspek mendesak menyusul lahirnya sejumlah regulasi baru di sektor keuangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dasco membeberkan, intensitas pembahasan terus ditingkatkan guna mengonfirmasi draf final rampung tepat waktu.

Kerja keras para wakil rakyat ini bahkan wajib dilakukan melampaui jam kerja reguler demi mengejar target semasih belum dibawa ke pengambilan keputusan tingkat paripurna.

“Pimpinan DPR bersama Komisi XI, termasuk Wakil Ketua DPR bidang Korekku Sari Yuliati, lembur hingga malam. Besok akan dilanjut demi finalisasi UU P2SK, berakibat dapatdibawa ke paripurna,” kata Dasco, Selasa (2/6/2026).

Menghindari Kekosongan Hukum dan Dualisme Regulasi

Percepatan pembahasan UU P2SK ini bukan tanpa alasan fundamental. Dasco menerangkan, langkah ini merupakan upaya preventif parlemen demi menghindari potensi kekosongan hukum (legal vacuum) yang dapat berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

Hal ini berkaitan erat bersama pembentukan Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta revisi aturan melalui Undang-Undang Nomor 16 terkait BUMN.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius DPR merupakan, adanya tumpang tindih serta perbedaan pengaturan mengenai posisi strategis Menteri Keuangan.

Dalam struktur tata kelola BUMN yang baru, terdapat pergeseran peran yang cukup signifikan yang perlu disinkronkan bersama aturan-aturan lama yang masih berlaku.

Dasco menyoroti adanya perbedaan pengaturan mengenai posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN.

Dalam UU terbaru, ketentuan tersebut tidak lagi diatur secara eksplisit bagaikan semasih belumnya.

Sementara, regulasi lama bagaikan UU Perbendaharaan Negara masih mencantumkan secara tegas posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham.

Ketidaksinkronan ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerancuan administratif dan operasional di tingkat keaparatur negara kementerianan maupun lembaga pengelola aset negara.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *