MediaMerdeka.com – Kabar terbaru hadir dari perseteruan Nikita Mirzani dan Dokter Reza Gladys. Di mana, gugatan perdata sang artis atas Perbuatan Melawan Hukum, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan ini hadir melalui e-court pada Rabu, 3 Juni 2026. Pengacara Reza Gladys, Julianus Sembiring menyerahkan konfirmasi.
“Gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan,” kata Julianus Sembiring dalam wawancara virtual pada Rabu, 3 Juni 2026.
Sehingga bersama putusan ini, gugur lah gugatan Nikita Mirzani ke Reza Gladys bersama nilai kerugian Rp244 miliar.
Nilai gugatan fantastis ini merupakan akumulasi dari kerugian kelalaian Rp40 miliar dan Rp200 miliar yang merupakan untukan dari immaterial.
Nikita Mirzani merasa dirugikan Reza Gladys atas perjanjian yang diklaim sebagai endorse, Rp 4 miliar.
Tapi Reza Gladys merasa nilai tersebut bukan untukan dari perjanjian, tapi pemerasan yang akhirnya berujung pada laporan pidana.
Atas kemenangan ini, Reza Gladys sempat menyampaikan ucapan syukur. Bahwa putusan ini dapat menjawab segala hal yang menyudutkan dirinya.
“Artinya apa yang Abang sampaikan tentang sebuah konstruksi hukum yang benar akan mengalahkan seluruh pendapat-pendapat yang selama ini menyudutkan kami, Dokter Reza menyampaikan itu,” ujar Julianus Sembiring.
Pihak Reza Gladys juga telah memiliki persiapan apabila nantinya Nikita Mirzani kembali berupaya menyerang sang dokter.
“Nah bila lalu upaya-upaya perlawanan baik banding maupun kasasi. Kami tidak perlu persiapan yang terlampau wah bagaikan itu ya,” kata pengacara Reza Gladys.
Malah katanya, apabila ada perlawanan, kasus ini dapat diserahkan kepada kalangan akademisi hukum.
“Karena menurut kami gugatan-gugatan ini cuma gugatan bukan yang dibuat oleh kuasa hukum namun cuma masyarakat sekitar biasa,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

