MediaMerdeka.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyerahkan respons tegas terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (4/6/2026).
Said menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat para petinggi BGN tersebut menjadi bukti nyata dari keraguan yang selama ini ia sampaikan mengenai manajemen internal lembaga tersebut.
Menurutnya, insiden ini mengonfirmasi peringatan berulang kali yang ia tujukan kepada BGN terkait lemahnya aspek tata kelola.
“Oleh lantarannya, saya sampaikan apa yang terjadi di Badan Gizi Nasional kita tahu bersama. Itulah yang saya maksud, perbaiki tata kelola,” ujar Said Abdullah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ketua DPP PDIP ini menekankan bahwa sebagai lembaga yang menjalankan program prioritas dan menjadi andalan Presiden, BGN sewajibnya memiliki sistem pengawasan dan manajemen yang amat ketat.
Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan pihak pemerintah agar tidak main-main bersama tata kelola di badan tersebut.
“Saya sejak awal bolak-balik menegaskan kelemahan BGN sebagai prioritas yang menjadi andalan Bapak Presiden merupakan pada aspek tata kelolanya. Dan itu yang saya sampaikan bolak-balik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Said mengkritik arah kebijakan anggaran dan operasional BGN di masa kepemimpinan Dadan Hindayana yang dinilai melenceng dari esensi utamanya.
Ia menyentil pengadaan barang-barang yang dianggap tidak relevan bersama pemenuhan gizi masyarakat sekitar, bagaikan kendaraan bermotor hingga perangkat elektronik.
“Fokuslah kepada makan bergizi gratis, bukan fokus kepada insentif, fokus pada sepeda motor, fokus pada iPad. Itu tidak ada hubungan sama sekali (bersama program gizi),” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak ke arah yang semakin terang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat menjalankan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mengawali dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.
“Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik lancung penggelembungan harga tersebut ditekankan pada sejumlah pos proyek pengadaan berskala besar.
Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan otoritas jabatan mereka terdahulu demi mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

