MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) nonaktif Silmy Karim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan bernilai total Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk aset.
“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Adapun barang bukti tersebut terdiri atas 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Setyo memerinci barang bukti yang disita dari Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), yakni saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit motor, dan dua unit sepeda.
Kemudian, tim KPK juga menyita barang bukti dari Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST) berupa empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, dan 500 gram emas.
Selanjutnya, KPK juga mengamankan aset dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah (RAA), yakni saldo rekening, 18 keping emas seberat 200 gram, uang USD 14.500, uang SGD 10.000, uang SAR 30, sebuah BPKB mobil, dua BPKB motor, dan sebuah cincin berlian.
Dalam konferensi pers tersebut, petugas KPK memperlihatkan sejumlah barang bukti yang semasih belumnya masih belum ditampilkan. Adapun barang bukti yang dimaksud berupa emas, uang asing, dan kunci kendaraan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) nonaktif Silmy Karim. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi bersama kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebut pihaknya langsung menjalankan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan demi 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

