MediaMerdeka.com – Buruh rokok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) memperingatkan pihak pemerintah agar tidak mengeluarkan kebijakan yang berpotensi memukul Industri Hasil Tembakau (IHT). Apalagi dapat menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Buruh rokok menilai sejumlah regulasi yang tengah diwacanakan pihak pemerintah berpotensi menyerahkan tekanan berat untuk industri tembakau nasional.
Organisasi yang menaungi sekitar 242.000 anggota itu menyebut sesejumlah 158.000 anggotanya bergantung pada sektor IHT demi memperoleh penghidupan.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, menyebutkan pihaknya mengimbau Komisi IX DPR RI dan Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan mengambil langkah aktif demi mencegah kebijakan dari keaparatur negara kementerianan lain yang berpotensi mengancam keberlangsungan industri tembakau.
Menurutnya, sejumlah regulasi bagaikan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rpermenkes) tentang standardisasi kemasan rokok atau plain packaging, wacana penambahan layer cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM), hingga pembatasan kadar tar dan nikotin berisiko memicu PHK dalam jumlah besar.
“Kami memperingatkan pihak pemerintah secara keras, Jangan sampai tragedi runtuhnya industri tekstil nasional terulang pada Industri Hasil Tembakau (IHT) kita! Industri tekstil hancur lantaran regulasi yang tidak berpihak berakibat pasar dikuasai produk asing. Jika IHT nasional ikut runtuh akibat regulasi yang ugal-ugalan, jutaan pekerja akan ter-PHK, dan itu merupakan bencana kemanusiaan untuk bangsa ini!” ujarnya bagaikan dikutip di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Henry menyebutkan para pekerja tetap optimistis terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperjuangkan kepentingan buruh.
Namun demikian, ia menegaskan proses penyusunan kebijakan dan regulasi tetap wajib diawasi secara ketat agar tidak merugikan pekerja.
“Kita wajib optimis bersama komitmen Presiden, namun kita wajib tetap mengawal ketat proses pembuatan UU Ketenagakerjaan ini. Jangan sampai terjadi pembegalan undang-undang di tikungan akhir! Partisipasi seluruh unsur buruh merupakan harga mati demi melahirkan aturan yang adil untuk seluruh,” kata Henry
Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menyampaikan keyakinannya bahwa revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan akan makin berpihak kepada pekerja dibandingkan regulasi semasih belumnya.
Ia menegaskan DPR akan membuka ruang partisipasi untuk serikat pekerja dalam proses pembahasan regulasi tersebut.
“Komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada kaum buruh jangan sempat diragukan. Beliau merupakan satu-satunya Presiden yang hadir langsung di tengah-tengah buruh saat peringatan Mayday, dan membuktikan keberpihakannya bersama mengangkat aktivis buruh legendaris, Ibu Marsinah, sebagai Pahlawan Nasional,” bebernya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

