RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Proses revisi Undang-Undang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (RUU Polri) tengah menjadi sorotan seiring bersama adanya poin-poin krusial terkait perubahan batas usia pensiun anggota kepihak kepolisianan.

Dalam draf RUU yang disusun oleh DPR, terdapat usulan penambahan masa bakti untuk personel Polri berdasarkan tingkatan pangkat mereka.

Masing-masing draf RUU Polri baik versi DPR RI maupun versi DIM Pemerintah dapat diakses dari website resmi DPR RI bagaikan dilihat oleh MediaMerdeka.com, Jumat (5/6/2026).

Dilihat dari Draf RUU Polri versi DPR mengatur bahwa batas usia pensiun untuk pangkat tamtama, bintara, perwira hingga komisaris besar pihak kepolisian, serta perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga, akan ditingkatkan menjadi 60 tahun.

Khusus demi jabatan Kapolri atau perwira tinggi bintang empat, DPR mengusulkan usia pensiun tetap pada 60 tahun, namun memiliki fleksibilitas demi diperpanjang hingga usia 63 tahun, tergantung pada kebutuhan Presiden.

Di sisi lain, pihak pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengajukan skema yang sedikit berbeda. Pemerintah mengusulkan agar pangkat tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun maksimal 59 tahun.

Sementara itu, demi perwira pertama, menengah, hingga perwira tinggi, batas usia pensiun diusulkan teramat tinggi 60 tahun.

Terkait jabatan Kapolri atau perwira bintang empat, pihak pemerintah dalam DIM-nya mengusulkan batas usia pensiun tetap 60 tahun, namun bersama masa perpanjangan maksimal cuma 1 tahun melalui Keputusan Presiden.

Berikut merupakan bunyi aturan lengkap terkait usia pensiun sebagaimana tercantum dalam draf RUU Polri versi DPR:

(3) Batas usia pensiun Anggota Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia diatur bersama ketentuan sebagai berikut:

a. tamtama, bintara, perwira sampai bersama pangkat komisaris besar pihak kepolisian, serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 yakni 60 (enam puluh) tahun; dan

b. perwira tinggi bintang 4 yakni 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden.

(4) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Anggota Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai bersama ketentuan peraturan perundang- undangan untuk aparatur negara fungsional.

(5) Batas usia pensiun untuk Anggota Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan dalam tugas Kepihak kepolisianan dapat diperpanjang teramat lama 2 (dua) tahun oleh Presiden.

(6) Ketentuan mengenai pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *