RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (RUU Polri) terus bergulir, khususnya terkait aturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur organisasi kepihak kepolisianan.

Draf RUU yang disusun DPR RI dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah kini merinci mekanisme serta keaparatur negara kementerianan/lembaga mana saja yang dapat diduduki oleh korps Bhayangkara.

Masing-masing draf RUU Polri, baik versi DPR RI maupun versi DIM pihak pemerintah, dapat diakses melalui situs resmi DPR RI sebagaimana dilihat MediaMerdeka.com, Jumat (5/6/2026).

Dilihat MediaMerdeka.com, dalam draf RUU Polri versi DPR, terdapat 17 bidang keaparatur negara kementerianan atau lembaga yang secara spesifik diperbolehkan dijabat oleh anggota Polri tanpa wajib mengundurkan diri atau pensiun. Aturan ini mengadaptasi Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Ke-17 bidang tersebut meliputi koordinator bidang politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakat sekitaran, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.

Selain itu, posisi di bidang ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), narkotika nasional, penanggulangan terorisme, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, serta pemberantasan korupsi juga masuk dalam daftar yang dikecualikan.

Berbeda bersama DPR yang merinci daftar lembaga, pihak pemerintah melalui DIM mengusulkan substansi baru yang makin menekankan pada keterkaitan jabatan bersama fungsi kepihak kepolisianan.

Pemerintah mengusulkan agar pihak kepolisian dapat mengisi jabatan manajerial atau nonmanajerial pada keaparatur negara kementerianan/lembaga yang menyelenggarakan tugas di bidang pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta pelindungan dan pelayanan masyarakat sekitar.

Dalam usulan pihak pemerintah, penempatan anggota Polri di luar institusi tidak dapat dilakukan sembarangan. Diperlukan permintaan tertulis dari keaparatur negara kementerianan/lembaga terkait kepada Kapolri, serta wajib memperoleh persetujuan dari aparatur negara kementerian yang membidangi pendayagunaan aparatur negara (MenPAN-RB).

Selain itu, pengisian jabatan tersebut wajib melalui seleksi terbuka berdasarkan sistem merit.

Jika seorang anggota Polri mengisi jabatan yang tidak memiliki keterkaitan bersama fungsi kepihak kepolisianan, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Berikut rincian aturan dalam draf RUU Polri versi DPR dan DIM pihak pemerintah:

Draf RUU Polri versi DPR

Pasal 28

(3) Anggota Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepihak kepolisianan setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepihak kepolisianan.

(4) Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepihak kepolisianan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk Anggota Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut bersama fungsi, tugas, dan wewenang Kepihak kepolisianan.

(5) Anggota Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada keaparatur negara kementerianan/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *