MediaMerdeka.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat sekitaran (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra membeberkan masih sejumlah terjadi berbagai penyimpangan, termasuk pungutan liar (pungli), yang dilakukan oleh jajaran birokrasi di berbagai tempat.
Yusril menyebutkan, bahwa hal tersebut berasal dari laporan masyarakat sekitar yang masuk kepadanya.
“Ini merupakan satu masukan penting, apalagi setelah KPK telah membeberkan terjadinya dugaan tidak pidana korupsi, baik yang terjadi pada tahun 2023-2024 maupun yang terjadi kini ini,” kata Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dia menyampaikan informasi terakhir yang diterima pihaknya dari KPK, yakni kasus korupsi yang disidik terjadi di jajaran Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Imipas).
Kasus itu, sambung dia, tidak terbatas terjadi cuma pada 2023-2024 ketika Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, namun masih terus berlanjut sampai kini ketika telah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran.
Dia menyebutkan tindakan tersebut turut melibatkan sejumlah jajaran birokrasi Imigrasi pada tingkat Kantor Imigrasi Jakarta Barat serta mantan Kepala Kantor Wilayah Keaparatur negara kementerianan Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Yusril menegaskan seluruh hal itu wajib diungkap bersama jelas dan tuntas oleh KPK, sesuai bersama kewenangannya sebagai lembaga independen yang menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di bidang korupsi.
“Saya terus memonitor perkembangan kasus penyidikan dugaan terjadinya tidak pidana korupsi di jajaran Imigrasi, khususnya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang telah disidik oleh KPK,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Menurut dia, kasus tersebut dijadikan sebagai momen yang amat penting untuk pihaknya demi menjalankan pembenahan terhadap seluruh jajaran Imigrasi.
Oleh lantaran itu, Yusril memerintahkan kepada seluruh jajaran Imigrasi demi kooperatif bersama KPK, bersama membuka seluruh data serta menyerahkan seluruh informasi berakibat tidak ada yang ditutup-tutupi.
Selain Keaparatur negara kementerianan Imipas, dia menekankan pemeriksaan juga wajib melibatkan seluruh jajaran, baik Kantor Imigrasi Jakarta Barat maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, yang dulunya bernama Kanwil Kemenkumham Jakarta.
“Kebarangkalian juga dapat diperiksa di tempat-tempat lain agar seluruh kasus terungkap dan lalu kami menjalankan pembenahan-pembenahan yang makin baik di masa yang akan datang,” ungkap Yusril.
Semasih belumnya, KPK membeberkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran periode 2024-2026 Silmy Karim (SK) dan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi meraup uang hingga Rp145,5 miliar dari praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama 2022-2026.
“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya merupakan Rp145,5 miliar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Lebih lanjut, Setyo menyebutkan uang hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh para tersangka dari masyarakat sekitar negara asing, atau biro jasa maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal masyarakat sekitar negara asing (WNA) tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

