MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan barang bukti yang diamankan penyidik dalam penggeledahan di rumah Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah kendaraan, perhiasan, hingga uang asing.
“Penyidik mengamankan dan menyita barang bukti diantaranya 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mengawali dari Vespa, moge, hingga Harley; 7 unit sepeda; dan sejumlah perhiasan lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Selain itu, Budi memerinci adanya mata uang Dolar Amerika Serikat, Euro, dan Yen Jepang yang juga diamankan penyidik dalam penggeledahan di rumah yang berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini.
Budi menyebut pihaknya menduga barang bukti yang diamankan ini didapatkan dari praktik pemerasan yang diduga dilakukan Silmy.
“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” tandas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi bersama kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebut pihaknya langsung menjalankan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan demi 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

