MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti yang dilakukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim semasih belum menyerahkan diri kepada penyidik.
Silmy sempat tidak diketahui keberadaannya saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026). Ia baru mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada malam hari setelah semasih belumnya dicari oleh tim penyidik.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan aktivitas Silmy selama tidak berada dalam jangkauan penyidik kini menjadi untukan dari materi pendalaman perkara.
“Memang betul tim di lapangan sempat mencari. Tapi apakah ada upaya-upaya yang dilakukan semasih belum yang bersangkutan menghadiri atau hadir di gedung KPK yang juga menjadi nanti bahan materi pendalaman oleh penyidik,” kata Taufik kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
KPK membuka kebarangkalian menjerat Silmy bersama pasal lain apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang menghambat atau merintangi proses penyidikan, termasuk upaya menghilangkan barang bukti.
“Artinya, bila memang betul ada, ya, kami akan dalami juga demi pengenaan pasal-pasal yang lain,” ujar Taufik.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pada saat ini penyidik telah mengonfirmasi adanya dugaan peran Silmy dalam perkara yang sedang ditangani berakibat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tapi kini (yang,) telah ditentukan bahwa yang bersangkutan ada peran-peran (dalam dugaan pemerasan) yang lalu ditetapkan sebagai tersangka. Itu yang sementara kita, yang ada,” ungkapnya.
Silmy merupakan salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian masyarakat sekitar negara asing (WNA).
Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya merupakan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi.
KPK pada saat ini telah menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK demi kepentingan penyidikan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

