Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjadi sorotan publik usai mengunggah narasi mengenai perlindungan hak asasi manusia (HAM) untuk komunitas LGBTIQ+ atau queer.

Unggahan yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @lbh_jakarta pada Kamis (4/6/2026), bertepatan bersama momen Pride Month, memicu beragam tanggapan dari masyarakat sekitar.

Dalam unggahan tersebut, LBH Jakarta menerangkan bahwa istilah queer merujuk pada individu yang tidak termasuk dalam kategori heteroseksual, heteronormatif, maupun biner gender.

LBH Jakarta menilai bahwa di usia kemerdekaan Indonesia yang ke-81, komunitas LGBTIQ+ masih masih belum sepenuhnya merasakan kemerdekaan lantaran menyikapi diskriminasi, perundungan, hingga kekerasan berbasis Sexual Orientation, Gender Identity and Expression, and Sex Characteristics (SOGIESC).

“Sudah 81 tahun merdeka namun kemerdekaan ini masih belum dirasakan oleh komunitas LGBTIQ+ (setelah itu disebut queer) di Indonesia,” tulis LBH Jakarta dalam unggahannya.

Soroti Kebijakan yang Dinilai Diskriminatif

LBH Jakarta menyebut ancaman terhadap komunitas queer tidak cuma datang dari individu, namun juga dari sejumlah kebijakan pihak pemerintah daerah yang dinilai membatasi hak-hak mereka.

Beberapa regulasi yang disorot antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bekasi Nomor 95 Tahun 2021, hingga Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo tahun 2025.

Selain itu, LBH Jakarta juga mengutip laporan Arus Pelangi tahun 2025 yang menyebut kelompok transpuan sebagai salah satu kelompok yang teramat rentan merasakan diskriminasi.

Dalam unggahan tersebut, LBH Jakarta turut mengingatkan sejarah pendampingan hukum terhadap Vivian Rubiyanti Iskandar pada 1973. Saat itu, Vivian menjadi transgender pertama di Indonesia yang memperoleh perubahan identitas hukum melalui putusan pengadilan.

“Pada tahun 1973, LBH Jakarta mendampingi perubahan identitas hukum demi transgender pertama di Indonesia. Ketua Majelis Hakim, Fatimah Achjar, dalam Putusan No. 546/Pdt.P/1973 mengabulkan permohonan Vivian Rubiyanti Iskandar demi menyamakan identitas hukum menjadi wanita dan mengubah nama lama (dead name) menjadi nama yang dipilih (chosen name), yakni Vivian Rubiyanti Iskandar,” tulis LBH Jakarta.

Respons Beragam dari Publik

Pantauan di kolom komentar memperlihatkan respons masyarakat sekitar yang beragam. Seuntukan pengguna media sosial menegaskan dukungan terhadap narasi perlindungan HAM yang disampaikan LBH Jakarta, sementara seuntukan lainnya menyampaikan penolakan.

Beberapa masyarakat sekitarnet menilai langkah LBH Jakarta tersebut bertentangan bersama norma dan keyakinan yang mereka anut.

“Maaf ini telah bertolak belakang bersama keyakinan saya. Awalnya saya mendukung LBH sebagai tameng hukum untuk pihak korban tindak kekerasan, namun apabila disuruh mendukung kaum ini enggak dulu. Menurut UU di Indonesia tidak ada satu pun pasal yang menormalisasi LGBTQ+,” tulis salah satu akun di kolom komentar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *