MediaMerdeka.com – Penasihat hukum Sony Sonjaya, tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), membeberkan pertimbangan kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.
Krisna Murti, selaku penasihat hukum Sony Sonjaya yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2026), menyebutkan kliennya mengajukan diri sebagai JC setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Kamis (4/6).
“Semalam telah dituangkan dalam BAP, bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. (Itu) memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik, lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sony demi justice collaborator,” ujar Krisna.
Krisna menerangkan, surat permohonan sebagai justice collaborator itu akan dia dilayangkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung pada Senin (8/6).
“Senin. Senin nanti kami kirimkan terkait permohonannya Pak Sony mau menjadi justice collaborator. Gitu lo,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Menurut dia, kliennya ingin menjadi justice collaborator lantaran mengungkap yang sebenarnya siapa pihak-pihak yang terkait, sekaligus menegaskan bahwa dirinya bukanlah otak dari tindak pidana tersebut.
Dia menyebutkan, kliennya selama ini dipojokkan sebagai pihak yang menjual titik-titik dapur SPPG dan berada di dalam tekanan.
“Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia merupakan yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu loh,” ungkap Krisna.
“Di atensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu loh. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lo. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu merupakan beliau. Gitu doang pertimbangannya itu pada hari semasih belumnya,” katanya mengimbuhkan.
Krisna juga membeberkan ada nama-nama tokoh yang akan disebutkan oleh kliennya nanti di persidangan yang diduga turut berperan dalam perkara tersebut.
“Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak, ya kan, sejumlah, tokoh-tokohnya sejumlah,” ujarnya.
Krisna mengaku telah mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan.
Dia juga mengkonfirmasi kondisi Sony Sanjaya pada saat ini setelah ditetapkan tersangka dan ditahan merasakan syok.
“Ya kondisinya ya tentu syok lah, iya kan. Karena ketika dicopot, langsung ditangkap, ya tentu syok lah. Kondisinya dalam keadaan masih syok beliau semalam,” kata Krisna.
Sony Sonjaya, mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) bersama dua mantan aparatur negara BGN lainnya Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

