MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menepis permohonan tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos agar tidak diekstradisi ke Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa setelah putusan tersebut ditetapkan, akan ada sidang committal hearing bersama agenda mendengarkan pendapat akhir dari pihak pemerintah Indonesia dan kuasa hukum Paulus Tannos.
“Adapun tahapan berikutnya yakni sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Setelah sidang tersebut, lanjut Budi, pengadilan Singapura dapat menyampaikan putusan terkait permohonan pihak pemerintah Indonesia agar Paulus Tannos diekstradisi.
“Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan dalam waktu dekat setelahnya, pada tranche yang sama atau setelahnya bergantung pada dinamika persidangan,” ujar Budi.
“Sesuai Extradition Act, subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi,” tandas dia.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.
Dia diduga menjalankan kongkalikong demi pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pemuntukan beban fee yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPR RI dan aparatur negara pada Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri. Dia juga diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara bersama Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

