MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan alasan pihaknya tak menerbitkan surat panggilan dalam proses pencarian mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Rabu (3/6/2026) lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan pencarian terhadap Silmy dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) berakibat tidak memakai surat panggilan.
“Pencarian yang dilakukan oleh tim merupakan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada tahap penyelidikan tertutup,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
“Bukan tahapan penyidikan yang melayangkan surat pemanggilan demi menjalankan pemeriksaan kepada seseorang,” tambah dia.
Kemarin, Kuasa Hukum Silmy, Sahala Siahaan menerangkan bahwa kliennya tidak sempat menyambut baik surat panggilan resmi dari KPK tersebut semasih belum namanya mencuat ke publik.
Menurut Sahala, penggiringan opini bahwa kliennya sulit ditemukan atau tidak kooperatif amat merugikan posisi hukum maupun personal Silmy Karim.
“Apakah Pak Silmy sempat mendapat panggilan kah? Apakah telah dipanggil tiga kali kah? Apakah telah DPO sampai di ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati oleh lantaran itu amat merugikan daripada posisi Pak Silmy Karim,” ujar Sahala.
KPK sempat menjalankan pencarian terhadap Silmy. Hal itu berkaitan bersama operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Kemudian, Silmy menyerahkan diri pada Rabu (3/6/2026) malam.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing (WNA).
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi bersama kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebut pihaknya langsung menjalankan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan demi 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

