MediaMerdeka.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan akan terus berkoordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (Polri) usai gugatan buron Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin terkait ekstradisi ditolak.
Pengadilan Tinggi Singapura pada putusannya, Jumat (29/5), secara resmi menepis gugatan peninjauan yudisial yang diajukan Tannos demi menjegal proses ekstradisinya ke Indonesia.
“Kami di Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional bersama seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut,” ujar Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Setelah putusan tersebut keluar, kata Menkum, kebarangkalian adanya sidang lanjutan akan bergantung pada perkembangan di sana.
Semasih belumnya, KPK menyebutkan persidangan terkait ekstradisi Tannos di Singapura diagendakan berlanjut pada Agustus 2026.
“Tahapan berikutnya, yakni sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Budi, persidangan tersebut akan mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing pihak yang meliputi Pemerintah Republik Indonesia yang diwakilkan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura dan penasihat hukum Paulus Tannos.
“Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan dalam waktu dekat setelahnya, yakni pada tranche yang sama atau setelahnya bergantung pada dinamika persidangan,” katanya.
Kendati demikian, Budi menyebutkan subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan persidangan tersebut.
Ia menyebutkan KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menepis permohonan Paulus Tannos terkait proses ekstradisi.
“Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi, dan semakin membuka jalan untuk percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan KPK berkomitmen demi menuntaskan perkara yang melibatkan Paulus Tannos bila ekstradisi terealisasi.
Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buronan komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.
Saat ini, Paulus Tannos telah ditangkap oleh otoritas Singapura. Sementara pihak pemerintah Indonesia telah mengajukan proses ekstradisi kepada pihak pemerintah Singapura.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

