MediaMerdeka.com – Kuasa Hukum Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen) Impas Silmy Karim menerangkan keberadaan kliennya saat sedang dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut mereka, saat itu Silmy Karim sedang menjalankan agendanya bagaikan biasa. Namun, Silmy lalu terkejut saat mengetahui bahwa lembaga antirasuah memburunya dari pemberitaan di media.
“Memang kebetulan beliau itu ketika narasi yang di media itu dicari, itu beliau sedang melanjutkan kegiatan agendanya mereka bagaikan biasa. Jadi benar-benar tidak tahu. Kaget juga beliau waktu itu,” kata Pengacara Silmy, Achram di Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Sahala Siahaan, selaku kuasa hukum Silmy Karim lainnya menerangkan bahwa kliennya tidak sempat menyambut baik surat panggilan resmi dari KPK tersebut semasih belum namanya mencuat ke publik.
Menurut Sahala, penggiringan opini bahwa kliennya sulit ditemukan atau tidak kooperatif amat merugikan posisi hukum maupun personal Silmy Karim.
“Apakah Pak Silmy sempat mendapat panggilan kah? Apakah telah dipanggil tiga kali kah? Apakah telah DPO sampai di ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati oleh lantaran itu amat merugikan daripada posisi Pak Silmy Karim,” ujar Sahala.
KPK sempat menjalankan pencarian terhadap Silmy. Hal itu berkaitan bersama operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Kemudian, Silmy menyerahkan diri pada Rabu (3/6/2026) malam.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi bersama kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebut pihaknya langsung menjalankan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan demi 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

