MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menepis permohonan tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos agar tidak diekstradisi ke Indonesia.
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan untuk percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung.
“Dengan adanya putusan tersebut, KPK menginginkan proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat dalam waktu dekat dituntaskan berakibat yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia demi menyikapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Termakin, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Budi menyebut keberadaan Paulus Tannos di luar negeri menjadi tantangan untuk proses menegakkan hukum.
“KPK menegaskan komitmennya demi menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi.
“Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya amat penting demi mengonfirmasi proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta menyerahkan ketentuan hukum untuk seluruh pihak,” tambah dia.
Di sisi lain, KPK mengaku berkoordinasi bersama Keaparatur negara kementerianan Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya secara intens dalam mengawal proses ekstradisi Paulus Tannos.
“KPK optimistis kerja sama yang baik antarotoritas kedua negara akan semakin memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, termasuk dalam upaya mengangkut para tersangka tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tandas Budi.
Diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.
Dia diduga menjalankan kongkalikong demi pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pemuntukan beban fee yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPR RI dan aparatur negara pada Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri.
Dia juga diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara bersama Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

